17.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Jadi Kompleks Perumahan, 11 Mata Air di Kelurahan Martoba Siantar Terancam Hilang

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sebanyak 11 titik mata air di Lingkungan III, Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar terancam hilang akibat akan dibangunnya kompleks perumahan di kawasan tersebut, Selasa (30/8/22).

Bahkan, akibat dari kegiatan pengembang tersebut membuat longsor dinding tanah di sekitar lahan yang nantinya bakal dibangun kompleks perumahan. Diketahui, dahulunya wilayah yang kini diratakan dengan alat berat tersebut merupakan kolam ikan milik masyarakat.

Amatan wartawan, areal yang akan dibangun tersebut tampak beroperasi alat berat. Eskavator tampak di lokasi membuat aliran air yang bersumber dari mata air sekitar lokasi, mengambil batu padas.

Baca juga: Enam Kecamatan di Deli Serdang Diterjang Banjir dan Longsor

Thamrin, warga sekitar mengatakan kalau longsor atau erosi tanah terjadi Senin (29/8/22) kemarin. Akibat erosi dikhawatirkan tembok jalan ikut rubuh. “Iya semalam longsornya,” kata Thamrin yang ditemui di lokasi kegiatan.

Senada dengan warga sekitar, perwakilan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Martoba Irwansyah turut menyayangkan sikap pemborong yang gegabah merusak fasilitas jalan dan pagar pemerintah yang dibangun oleh swadaya masyarakat dan Dana Kotaku.

“Kita meminta itu dihentikan dan yang rusak itu segera diperbaiki. Kalau curah hujan tinggi, itu sangat berbahaya bagi penduduk sekitar,” ujar Irwansyah.

Dikatakannya, di areal tersebut rawan longsor. Longsor sebelumnya sempat terjadi tahun 2017, dan kini kembali terjadi akibat galian pengembang (developer) perumahan. Menurut dia, di lokasi tersebut sering longsor karena sudah terjadi dua kali sehingga harus dipertimbangkan juga keselamatan semuanya. Berkaitan dengan potensi hilangnya 11 mata air di areal tersebut,

Lurah Martoba Ade Kurnia Harchan yang ditemui berkaitan dengan potensi hilangnya 11 mata air di areal tersebut menyampaikan, pihaknya mengaku tak pernah ditunjukkan izin pengelolaan lahan dari pihak pengembang. Sejauh ini, katanya kelurahan hanya diberi informasi akan dilakukan aktivitas galian di lokasi itu.

Baca juga: Longsor di Jalan Pematang Raya, Dua Anggota DPRD Siantar Tinjau Lokasi

“Kalau izin pengelolaan lahan kepada kami nggak ada. Apalah hak kami melarang orang itu melarang membuat kavlingan di tanah mereka sendiri. Kita cuma sebatas koordinasi aja dengan pihak pengembang,” kata Lurah, Selasa (30/8/22).

Disinggung terkait akan berkurangnya kawasan hijau di Kelurahan Martoba, Lurah berdalih bahwa dirinya tak bisa melarang orang yang secara administrasi memiliki hak atas tanahnya.

“Lahan Itu akan dimanfaatkan mereka (pengembang). Soal mata air itu kan pasti nggak bisa ditutup. Jadi rencana mereka, mata air itu akan dibuatkan kolam. Tanah yang erosi dan pipa yang rusak mereka janji perbaiki,” katanya lagi.

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, BPBD Siantar Imbau Warga Waspadai Banjir dan Longsor

Terpisah, Plt Kepala Dinas PUPR Dedy Tunasto Setiawan yang dihubungi menyampaikan pihaknya akan mengecek lokasi mata air tersebut, sebelum mengambil langkah selanjutnya. Selain itu, Dedy sendiri mengaku tak pernah memberikan izin pengelolaan lahan kepada pengembang di lokasi tersebut.

“Nggak ada menerbitkan izin pengelolaan lahan. Besok kita cek lokasi,” pungkas Dedy. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles