22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Menteri BUMN Erick Thohir Laporkan Seorang Aktivis Faizal Assegaf

Jakarta, MISTAR.ID
Kuasa hukum Menteri BUMN Erick Thohir resmi melaporkan aktivis Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE.

“Hari ini merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi,” kata kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim di gedung Bareskrim Polri, Selasa (30/8/22).

Laporan tersebut teregister pada Nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, ter tanggal 29 Agustus 2022. Dengan pelapor Erick Thohir.

Baca Juga:Erick Thohir: Makna Lebaran Tahun Ini Adalah Kebangkitan

Dalam laporan itu, Faizal diduga melanggar Pasal 45 junto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Menurut Ifdhal, seluruh proses laporan sudah mendekati tuntas. Bahkan Erich Thohir telah mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan kepada penyidik, Senin (29/8/22).

“Bahkan, Pak Erick Thohir sudah mendatangi Bareskrim terkait sebagai seorang warga negara dan lebih khusus lagi sebagai seorang ayah datang untuk mengadukan apa yang dia alami, apa yang dia rasakan terkait dengan serangan kepada martabat pribadinya, sekaligus martabat keluarga besarnya,” katanya.

Baca Juga:Erick Thohir Pastikan Kenaikan Harga LPG dan Pertalite Tidak Dalam Waktu Dekat

Laporan ini, kata dia, upaya kliennya menjaga maruah dan martabat keluarganya, sekaligus hak setiap warga negara Indonesia.

“Dengan sangat terpaksa dia harus menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain, menyampaikan pelanggaran haknya ke Bareskrim,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga menyebutkan, Polri sudah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut.

Baca Juga:Erick Thohir Dorong Generasi Muda Indonesia Buat Game Sendiri

“Saksi saksi yang diperiksa itu kan saksi-saksi fakta, saksi yang mengetahui, karena ini tindak pidana Siber ya, berarti kan siapa yang pertama sekali memberikan informasi kepada Pak Erick, kemudian bagaimana reaksinya, orang-orang yang ada di sekitar itu,” katanya.

Ifdhal berharap Bareskrim dapat memproses laporan kliennya secara tuntas setelah laporan dilayangkan.

“Pak Erick meminta proses apa yang dia laporkan ini bisa diselesaikan dengan segera dan tuntas oleh Bareskrim setelah dia melaporkan pada jam 18.00 kemarin, dan sekaligus beliau adalah seorang menteri BUMN dan ada pekerjaan lain, dia minta untuk langsung diperiksa pada saat menyampaikan laporan itu,” ujarnya.(antara/hm10)

Related Articles

Latest Articles