10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Ini Penjelasan Ketua PGRI Siantar Tentang Guru Tak Perlu Sertifikasi Dapat Tunjangan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Seluruh guru di Indonesia mengharapkan peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi. Sebab, guru yang memiliki sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan guru.

Namun, timbul polemik yang sedang berlangsung saat ini terkait pemberian tunjangan profesi guru tidak lagi berdasarkan sertifikasi maupun Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Pematang Siantar Rosmayana Marpaung menjelaskan, dalam isi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mencantumkan terkait pasal yang mengatur Tunjangan Profesi Guru.

“Dalam RUU Sisdiknas, untuk mendapatkan kesejahteraan penghasilan guru tidak mesti memiliki sertifikat pendidik. Namun, guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik juga mendapat tunjangan,” kata Rosmayana saat dijumpai di ruang kerjanya di Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Kamis (1/9/22).

Baca Juga:Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Berikan Penghasilan Layak Bagi Guru

Dia menjelaskan, sebenarnya dalam RUU Sisdiknas terintegrasi di dalamnya 3 undang-undang.

Lewat RUU Sisdiknas inilah nantinya para guru tak perlu lagi memiliki sertifikat PPG untuk mendapatkan tunjangan.

RUU Sisdiknas ini memberi kemudahan bagi guru untuk meningkatkan kesejahteraan dari beberapa aspek.

Sayangnya, tunjangan profesi bagi guru dan dosen tersebut hilang dalam draft RUU Sisdiknas saat ini.

Baca Juga:8 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru Tak Cair, Ini Penjelasan Kadisdik Siantar

Padahal, sebelumnya aturan tunjangan profesi dan guru masih tercantum dalam draft RUU yang dipublikasikan pada bulan April lalu.

“Inilah yang sekarang sedang diperjuangkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kepada DPR RI, agar tunjangan guru tidak dihapus, meski tak dimuat dalam RUU Sisdiknas terbaru,” ujar Rosmayana.

Melalui peraturan pemerintah yang dimandatkan oleh RUU Sisdiknas akan mengatur secara spesifik mekanismenya untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Baik guru berstatus ASN maupun non-ASN akan lebih cepat mendapatkan peningkatan kesejahteraan yang layak.

Baca Juga:Guru Di Siantar Tolak Penghapusan Tunjangan Profesi

“Itupun sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti guru tersebut sudah terdaftar didapodik, begitu juga sekolah tempat dia mengajar. Pokoknya, guru itu sudah ada data guru dan tenaga kependidikan (GTK) didapodik sekolah masing-masing,” ungkapnya.

Rosmayana berharap, RUU Sisdiknas segera ditetapkan yang baru, jangan sampai bagian tunjangan profesi guru akan ditiadakan.

Agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. Baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles