17.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Ini di Siantar, Ruko Inti Kota Tanpa Septic Tank, Tinja Dibuang ke Parit

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar mengaku geram atas adanya informasi yang menyebutkan, sejumlah Rumah Toko (Ruko) yang berada di pusat kota tidak memiliki septic tank sehingga tinja dibuang langsung ke parit.

Rasa geram itu disampaikan Ketua Komisi III, Denny TH Siahaan usai mengikuti diskusi Komisi III bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematangsiantar, Kurnia Lismawati dan Indonesia Urban Water Sanitation and Hygiene (IUWASH), Rabu (26/2/20).

“Kami komisi III benar-benar geram, karena informasinya, ruko-ruko yang ada di pusat kota tidak memiliki septic tank,” tandas Denny yang menyebutkan kalau tinja atau limbah manusia langsung dibuang ke gorong-gorong atau drainase, hal itu akan rentan menimbulkan penyakit di tengah masyarakat.

Ruko yang tidak memiliki septic tank itu, lanjut Denny, merupakan hasil temuan dinas PRKP yang pernah melakukan razia.

“Untuk menyikapi informasi itu, dalam waktu dekat, kita akan turun ke lapangan beserta dinas PRKP, dinas kebersihan dan dinas kesehatan dan didampingi Satpol PP,” tutur Denny diamini anggota Komisi III lainnya, Immanuel Lingga dan Rizky Ananda Sitorus.

Ditanya mengenai langkah selanjutnya usai turun ke lapangan, Denny mengatakan bahwa pihaknya akan meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar untuk mengambil tindakan tegas.

“Kita kan bukan eksekutor, eksekutor itukan pemerintah, kita akan meminta tindakan yang tegas dari pemerintah. Dan informasi dari dinas PRKP, yang mengatur mengenai itu masih Perwa, bukan Perda,” ungkapnya.

Agar aturannya lebih tegas, kata Denny, Komisi III melalui diskusi bersama dinas PRKP dan IUWASH sudah meminta supaya Perda-nya segera disusun. “Dan tadi menurut pengakuan mereka, mereka sudah siap menyusunnya, kita tinggal menunggu hasil dari penyusunan mereka. Dan kita meminta kepada pemerintah kota supaya perda itu tidak diperlambat,” cecar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Dijelaskan Denny, setelah Perda yang mengatur soal septic tank itu disahkan maka akan ada pendapatn yang masuk ke kas daerah, yaitu dari sektor penyedotan septic tank.

“Penyedotan itu dikenakan biaya sekitar Rp 200 ribu atau Rp 300 ribu, sehingga melalui perda itu nanti akan diberi tawaran, pembayarannya bisa dicicil melalui pembayaran rekening air,” bebernya.

Berdasarkan itu, kata Denny, saat Komisi III turun ke lapangan dan benar menemukan tidak ada septic tank, pihaknya akan mengimbau pemilik Ruko agar memasang septic tank.

“Kan, gak mungkin langsung kita berikan sanksi karena Perda-nya pun belum ada. Jadi sifatnya nanti, kita akan mengimbau pemilik ruko yang bersangkutan agar memasang septic tank,” tandasnya.

Reporter: Ferry

Editor: Herman

Related Articles

Latest Articles