13.5 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Sidang DKPP 3 Komisioner Bawaslu Simalungun Akan Panggil Saksi

Medan, MISTAR.ID

Bawaslu Sumatera Utara (Sumut) terus mengikuti perkembangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu terhadap 3 komisioner Bawaslu Kabupaten Simalungun.

Sebagaimana dikatakan Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Sumut, Hendrik Sitinjak kepada Mistar, Rabu (26/02), melalui sambungan telephon seluler menyatakan, bahwa pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar persidangan terhadap 3 komisioner Bawaslu Simalungun.

“Kemarin DKPP, telah menggelar sidang terhadap 3 komisioner Bawaslu Simalungun. Dan ada sidang lanjutan untuk pemanggilan saksi yang diperlukan, terkait laporan yang disampaikan pengadu yaitu MS,” ujar Hendrik.

Namun kapan sidang lanjutan, Hendrik belum mendapat kabar tentang masalah tersebut.

Hendrik memaparkan, bahwa ketiga komisioner yang diadukan MS, yakni, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun, M.Choir Nazlan Nasution dan 2 anggotanya, Michael Richard Siahaan dan Alfi Mukhair Nasution, masih tetap berstatus komisioner meskipun saat ini tengah menjalani proses sidang di DKPP.

Dikatakannya, sebelum putusan dari pihak DKPP, maka 3 komisioner tersebut masih tetap melaksanakan tugasnya sebagai komisioner. Bawaslu Simalungun.

Sementara itu, seperti diberitakan Mistar, sebelumnya, aduan warga berinisial MS itu terhadap ketiga komisioner Bawaslu Simalungun tersebut, menurut pangadu didukung bukti-bukti dan saksi-saksi.

Disebutkan, lembaran aduan MS yang beredar di WA, Ketua Bawaslu Simalungun disebut sebagai teradu 1, Michael Siahaan teradu 2 dan Alfi Mukhair Nasution sebagai teradu 3. Masing-masing teradu menjabat sebagai Ketua Bawaslu Simalungun, Divisi Hukum Data dan Informasi, dan terakhir menjabat sebagai Divisi SDM dan Informasi Bawaslu Simalungun.

Dalam aduan MS itu, dijelaskan, Ketua Bawaslu selaku teradu 1 disebut melakukan tiga dugaan pelanggaran, yakni, 2 diantaranya terkait perbuatan yang berhubungan dengan wanita pada tahun 2016 dan tahun 2018, kemudian terkait mencampuri kebijakan dalam hal adminstrasi dan keuangan pada tahun 2018 di Sekretariat Bawaslu Simalungun.

Sementara, Michael Siahaan selaku teradu 2 disebut, tersandung 2 kasus tahun 2018, yakni mencampuri administrasi dan kebijakan soal keuangan di Sekretariat Bawaslu Simalungun pada saat Pilgubsu 2018, dan yang terakhir terkait dengan seorang Panwascam Jorlang Hataran.

Sedangkan teradu 3, yakni Alfi Nasution, disebut menyalahi peraturan dalam perekrutan dirinya ketika mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Simalungun. Alasan MS selaku pengadu, bahwa teradu 3 melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dimana disebutkan, bahwa teradu 3 masih dalam satu ikatan perkawinan dengan seorang Staf di Bawaslu Provinsi Sumut, dan tidak mengumumkan kepada publik tentang adanya hubungan ikatan perkawinan itu. Hal ini dinilai pengadu (MS) sebagai perbutan pelanggaran kode etik.

Selain itu, Bawaslu Simalungun lanjut isi aduan itu, tidak mengumumkan nilai wawancara para peserta ujian/seleksi calon anggota Bawaslu Simalungun. Pengaduan MS itu, demikian dalam lembaran aduannya, didukung saksi-saksi dan bukti-bukti.

Keterangan sumber itu sama dengan isi pemberitaaan dalam bentuk klipping surat kabar yang dikirimkan Michael Siahaan menanggapi konfirmasi Mistar melalui WA, Senin (24/2/20).

Reporter: Amsal

Editor: Herman

Related Articles

Latest Articles