23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Hari Ini Hasil Panitia Angket Diserahkan, Besok Paripurna DPRD Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Hari ini, Kamis (27/2/20), Panitia Angket DPRD yang sudah melakukan penyelidikan (lidik) terhadap 8 poin dugaan penyalahgunaan wewenang Wali Kota Pematangsiantar H Hefriansyah SE.MM, akan menyerahkan hasil penyelidikannya kepada pimpinan DPRD.

Ketua Panitia Angket DPRD Kota Pematangsiantar, Hj Rini A Silalahi, ketika dikonfirmasi, Rabu (26/2/20) membenarkan rencana penyerahan hasil Lidik itu kepada pimpinan dewan.

Hal itu diakuinya menanggapi wartawan yang menanyakan perkembangan hasil penyelidikan Panitia Angket terhadap 8 poin dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan wali kota.

“Kami, panitia angket, baru semalam meminta pendapat dari ahli hukum tata negara. Jadi kami simpulkanlah pendapat akhir, hari ini kami melakukan penyusunan pendapat akhir, supaya bisa diserahkan kepada pimpinan. Sesuai jadwalnya, hari Kamis (27/2/20) untuk diserahkan hasilnya. Baru, Jumat (28/2/20) paripurnanya,” ujarnya.

Disinggung mengenai hasil atau pendapat ahli hukum tata negara terkait poin-poin angket? Rini menyebutkan, bahwa pendapat ahli poin angket itu memenuhi unsur pelanggaran.

“Pendapat ahli ya memenuhi, ibaratnya ada pelanggaranlah,” tutur politisi partai Golkar yang dikonfirmasi melalui telepon seluler tersebut.

Saat disinggung mengenai adanya saran dari anggota Panitia Angket saat penyelidikan wali kota pada Sabtu (22/2/20) kemarin, yang menyarankan agar dugaan pelanggaran direkomendasikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rini mengatakan bahwa hal itu akan dimintakan kepada pimpinan DPRD.

“Dari hasil inilah nanti, supaya kita minta ditindaklanjuti. Makanya yang kita kejar sekarang agar angket ini bisa tepat waktu dan besok diserahkan ke pimpinan, selanjutnya paripurna sesuai jadwal karena masih banyak pekerjaan yang harus kita selesaikan,” tutupnya.

GMKI Harap Hasil Angket Konstitusional

Terpisah dimintai tanggapan, Ketua GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun May Luther Dewanto Sinaga berharap agar rekomendasi dari hasil penyelidikan Panitia Angket DPRD benar-benar konstitusional, dan dapat dipatuhi semua pihak, agar hukum itu dapat memberi kepastian bagi setiap orang.

Harapan itu disampaikan Luther menjelang rapat paripurna DPRD Kota Pematangsiantar yang sesuai jadwalnya akan digelar pada tanggal 28 Februari 2020.

“Apapun itu, kita berharap hasilnya dapat mencerminkan asas kepastian hukum, dan harus dipatuhi dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Luther, belum adanya informasi mengenai hasil kerja panitia angket dan rekomendasi apa yang akan dijatuhkan kepada wali kota, maka terlalu prematur jika masyarakat menyimpulkan Wali Kota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM harus dimakzulkan, sebagaiman salah satu dari 3 opsi rekomendasi panitia angket.

GMKI Pematangsiantar-Simalungun, kata Lutther, meminta seluruh elemen agar mengawal dan mengawasi proses angket hingga sampai kepada rapat paripurna. GMKI Pematangsiantar-Simalungun juga meminta agar masyarakat dapat menghormati proses hukum yang berjalan agar panitia angket bekerja semaksimal mungkin.

“Harus kita hormati walaupun kita sudah lihat pada saat pemeriksaan wali kota, mereka (panitia angket) kurang ‘menggigit’. Namun demikian, sampai sekarang kita masih berharap penuh, agar rekomendasi yang dilahirkan angket dapat menjadi angin segar atas kegerahan masyarakat Pematangsiantar saat ini.” tutup Luther.

Reporter: F

Editor: Herman

Related Articles

Latest Articles