16.4 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Harungguan Purba Temui DPRD Pematang Siantar Bahas Ranperda Lambang Daerah yang Ditolak

Sementara berdasarkan PP nomor 77 tahun 2007 ada 4 item yang harus dipenuhi tanpa terkecuali.

“Tidak memenuhi syarat. Hymne atau mars tidak ada disertakan. Padahal itu harus ada. Karena di PP 77 kalimatnya meliputi. Jadi harus ada keempatnya,” jelas Ilhamsyah.

Selain itu, ada juga alasan Pemko Pematang Siantar tidak melakukan publik hearing.
“Jadi kami mintakan, agar publik hearing dilakukan juga,” ungkap Ilhamsyah.

Baca juga : Perjalanan Ranperda Lambang Daerah Siantar yang Tak Kunjung Tuntas

Menanggapi penjelasan tersebut, Sekum HPSI, Rohdian Purba meminta DPRD membuka ruang pembahasan Ranperda tersebut pada tahun ini.

Namun permintaan itu ditolak. Timbul Lingga menerangkan, Ranperda yang telah ditolak tidak dapat dibahas pada tahun yang sama.

Related Articles

Latest Articles