18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Gugatan Lahan SMAN 5 Masuk Agenda Kesimpulan, PN Siantar : Tidak Disidangkan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Gugatan lahan SMA Negeri 5 Pematangsiantar yang terletak di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba memasuki agenda kesimpulan dari para pihak. Perkara itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

Wakil Ketua PN Siantar, Sayed Tarmizi mengatakan, agenda pemberian kesimpulan tersebut tidak disidangkan melainkan berkas dikirim melalui E-Court.

“Kalau agendanya kesimpulan para pihak tidak hadir ke persidangan, karena cukup di-upload di E-Court saja,” kata Sayed, Kamis (20/6/24).

Sayed menjelaskan, publik tidak dapat mengakses dokumen kesimpulan yang diunggah tersebut. Sebab pemilik akun hanya dari para pihak serta yang dapat melihatnya hanya pihak pengadilan.

Baca juga:Gedung SMA N 5 Siantar Memprihatinkan, APBD Tidak Bisa Digunakan

“Tidak bisa (diakses publik) karena harus pakai akun para pihak,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Siantar, Edi Sutrisno hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi. Permintaan wawancara terkait hasil kesimpulan pemerintah tidak kunjung direspon.

Mendiang Hermawanto Lee yang merupakan pemilik kolam renang Detis Sari Indah menggugat Pemko Siantar, Pemprov Sumut serta Kepala Sekolah SMA N 5 terkait penguasaan lahan sekolah.

Keluarganya melayangkan gugatan karena lahan mereka yang kini dibangun sekolah itu dikuasai penuh pemerintah.

Baca juga: Sidang Gugatan Lahan SMAN 5 Siantar, Para Tergugat Diminta Membuktikan Dalilnya

Dalam perkara ini pihak penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp. 58.106.832.040. Majelis hakim juga diminta menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per hari jika para tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, hakim diminta untuk memerintahkan para tergugat untuk menghentikan proses belajar mengajar dan menyerahkan tanah dan bangunan dalam keadaan kosong.

Kemudian para tergugat juga diminta memberikan ganti rugi atas penggunaan tanah dan bangunan selama 15 tahun yang dikonversikan sebesar Rp15 miliar. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles