9.4 C
New York
Monday, May 13, 2024

Gedung SMA N 5 Siantar Memprihatinkan, APBD Tidak Bisa Digunakan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Anggota DPRD Sumut Dapil X, Rony Reynaldo Situmorang mengaku prihatin dengan keadaan gedung SMA Negeri 5 Pematangsiantar. Bendahara fraksi NasDem itu telah 3 kali menyambangi sekolah yang terletak di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba tersebut.

Menurut Rony, gedung SMA N 5 sudah seharusnya direnovasi namun terkendala status lahan yang saat ini masih bersengketa. “APBD Sumut selama ini tidak bisa digunakan untuk merehab gedung,” ujar Rony, Kamis (18/1/24).

Untuk mengatasi kondisi sekolah tersebut, Fraksi NasDem memasukkan pokok pikiran untuk pengadaan mobiler sekolah. “Untuk setidaknya bisa membantu lah. Itulah karena kondisi gedung dan mebilernya sangat memperihatinkan,” ucapnya.

Terkait gugatan ahli waris Hermawanto Lee, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, kata Rony bersedia membayar ganti rugi lahan sesuai dengan pembahasan DPRD Sumut dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Tapi yang pasti kami sudah menyampaikan ini kepada TAPD, prinsipnya pemprov sumut dan DPRD juga mendukung pembayaran ganti rugi terkait lahan tersebut sepanjang ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Baca Juga : Hardiknas 2023, Kepala Sekolah dan Guru SMA Negeri 5 Siantar Kenakan Pakaian Adat

Sengketa kepemilikan lahan tersebut kini masuk ke ranah hukum. Maka dari itu, Pemprov dan DPRD Sumut menunggu putusan untuk mengambil langkah selanjutnya. Sebab nanti dikhawatirkan adanya permasalahan dikemudian hari.

“Kasihan anak-anak yang bersekolah di sana,” ujar Rony.

Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar segera sidangkan gugatan ahli waris Hermawanto Lee atas lahan SMA Negeri 4 Pematang Siantar. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 119/Pdt.G/2023/PN Pms tanggal 17 November 2023.

Wakil Ketua PN Siantar, Sayed Tarmizi mengatakan, perkara gugatan dilanjutkan setelah mediasi yang dilakukan pada 8 Januari 2024 lalu tidak berhasil.

“Permintaan dari penggugat tidak dapat dipenuhi sehingga mediasi tidak berhasil,” kata Sayed, Rabu (17/1/24).

Related Articles

Latest Articles