17.9 C
New York
Wednesday, June 12, 2024

Gejolak di Gurilla, PTPN III : Cerita Penggarap Berakhir dengan Adanya Putusan MA

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Berkaitan dengan garapan lahan HGU Nomor 1 Pematangsiantar, yang berlokasi di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, yang akhir-akhir ini bergejolak, ternyata mendapat akhir cerita dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 143/G/2022/PTUN.MDN Jo.No.87/B/2023/PTUN.MDN Jo No.6K/TUN/2024.

Pada amar putusan tersebut, menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara – Medan Nomor 143/G/2022/PTUN.MDN, menolak Pembanding yang sebelumnya Penggugat pada pokok-pokok gugatannya.

Hal ini pun, diterangkan oleh Irman, selaku Asisten Personalia Kebun (APK) unit Bangun yang menaungi lahan HGU No.1, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Baca juga: Kasus Bentrok di Gurilla, Anggota DPD RI Datangi Polres Siantar

“Sebelumnya pihak kita sudah melakukan konferensi pers berkaitan dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini,” kata Irman, melalui rilis tertulisnya, Rabu (12/6/24).

Irman juga mengatakan, bahwa putusan Mahkamah Agung ini, akan terus menjadi kumandang pada khalayak publik, agar masyarakat terutama yang saat ini masih menduduki lahan, semakin cerdas, dan tidak lagi terpengaruh dari pihak-pihak lain.

Lebih lanjut terang Irman, kekhawatiran terhadap adanya pihak-pihak lain mempengaruhi masyarakat, ini sangat menjadi atensi, apalagi adanya informasi berkaitan Ketua Futasi yang menjadi Kuasa Pembanding dahulu Penggugat, tidak memiliki kekuatan administratif Futasi itu sendiri.

Baca juga: PTPN: Warga Gurilla Beraktivitas di Lahan Perkebunan Picu Bentrokan

Pada kesempatan ini juga, Asisten Personalia Kebun Unit Bangun itu, mengapresiasi terhadap masyarakat sekitar lokasi garapan, media, serta tidak ketinggalan juga jajaran Kepolisian Resor Pematangsiantar, untuk semua andil dalam penyampaian, apalagi dengan pandangan yang tidak keliru, dimana baru-baru ini adanya gejolak di lokasi lahan tersebut, yang dimana pihak kebun juga menjadi korban, mengalami luka serius di bagian kepala.

“Maka pasca kejadian tersebut, kita tetap meminta bapak Kapolres tetap monitor terhadap duduk perkaranya, sehingga mengurangi persepsi negatif terhadap kami,” kata Irman.

Irman juga mengatakan, dengan adanya putusan tersebut, seharusnya para penggarap mengembalikan lahan kepada PTPN. “Harusnya menghormati putusan hukum, dan masyarakat penggarap menyadari dan mengembalikan lahan yang selama ini digarap” Ucap Irman.

Dalam rilis yang disajikan, Irman juga mengatakan, bahwa warga sekitaran lahan HGU, juga meminta suasana yang kondusif. Terhadap siapa yang salah dan benar, merupakan ranah keputusan pengadilan. (roland/rilis/hm17)

Related Articles

Latest Articles