Baca Juga :Â Dosen Gugat Rektor USI di PN Pematangsiantar
Sementara itu, Ketua Yayasan STT HKBP, Pdt Dr Daniel Harahap mengatakan, plagiarisme merupakan masalah akademik yang bukan ranah yayasan. Laporan tersebut, kata Daniel seharusnya ditujukan kepada kampus yang menamatkan seseorang yang dituduh melakukan plagiat.
“Perguruan tinggi yang menamatkan yang bersangkutanlah yang berwewenang memeriksa dan menilai benar-tidaknya tuduhan tersebut,” kata Daniel ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/5/24).
Mistar.id telah meminta klarifikasi dari dosen yang dituduh melakukan plagiasi, RT sejak Jumat (24/5/24) kemarin. Namun, hingga saat ini konfirmasi yang dilayangkan melalui chat maupun telepon tidak direspon. (gideon/hm24)