11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Dosen Gugat Rektor USI di PN Pematangsiantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang dosen Dr Benteng Sihombing melalui pengacaranya Daulat Sihombing menggugat Rektor Universitas Simalungun (USI) Dr Sarintan Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.

Daulat kepada wartawan, Senin (29/1/24) mengatakan, objek gugatan itu pada intinya untuk membatalkan perjanjian perdamaian terkait dugaan plagiat karya ilmiah yang diklaim sebagai milik kliennya itu, tapi telah dipergunakan oleh tergugat.

Perjanjian perdamaian tersebut, kata Daulat, dibuat tanggal 23 April 2022 yang dimediasi Ketua Yayasan USI, Jon Rawinson Saragih dan Rektor USI ketika masih dijabat Dr Corry Purba.

Ketua Sumut Watch itu mengatakan, selain dalil-dalil lain, alasan gugatan paling mendasar terhadap kesepakatan dalam perjanjian perdamaian itu, disebut mengandung cacat hukum, karena menyalahi Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur tentang sahnya suatu perjanjian perdamaian.

Baca Juga : Dugaan Plagiat Menerpa Oknum Dosen USI, Masalahnya Dilapor ke Dirjen Dikti

Adapun yang terdapat dalam pasal tersebut tentang kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Dimana, syarat kesepakatan dan kecakapan dalam perjanjian itu kata Daulat pada dasarnya adalah subjektif. Sedangkan hal tertentu dan sebab hal yang halal disebut syarat objektif.

“Artinya, bila syarat subjektif dan syarat objektif tidak terpenuhi dalam satu perjanjian, maka perjanjian perdamaian itu tidak sah dan batal demi hukum,” beber Daulat.

Daulat menambahkan, berdasarkan doktrin ‘Misbruik Van Omstadig Heiden’ Pasal 1321 KUHPerdata sebagai pelengkap syarat subjektif dan syarat objektif, maka kata sepakat dianggap tidak pernah terjadi.

Dengan ketentuan, apabila perjanjian atau perikatan mengandung hal sebagai berikut; bedrog (tipuan), dwang (paksaan), dwaling (kesilapan) dan Misbruik van Omstadig Heiden atau penyalahgunaan keadaan.

Baca Juga : MA Tolak Gugatan Corry, Sarintan Damanik Tetap Rektor USI

Sementara itu, Binaris Situmorang selaku kuasa hukum Sarintan Damanik (tergugat), melalui lembar jawabannya yang diterima Mistar.id sebelumnya menjelaskan, pihaknya membantah seluruh dalil-dalil yang disampaikan penggugat, kecuali hal-hal yang tergugat akui secara tegas dalam memori jawabannya.

Related Articles

Latest Articles