17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

DPRD Siantar Tindaklanjuti Aspirasi Futasi Usai Lebaran

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Setelah sempat mengancam akan membawa peralatan memasak ke kantor DPRD Kota Pematangsiantar, akhirnya massa Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) dari Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari diterima DPRD setempat, Selasa (26/4/22).

Massa Futasi diterima oleh Komisi I DPRD yang diketuai Andika Prayogi Sinaga di ruang rapat gabungan komisi. Usai mendengarkan cerita dari beberapa massa Futasi yang diketuai Jonar Sihombing, Andika berjanji akan menindaklanjuti aspirasi massa usai Hari Raya Idul Fitri dengan memanggil para pihak yang terkait.

“Nanti di sini kita akan mengundang Kabag Tapem, Camat, dan bila perlu Badan Pertanahan Nasional (BPN). Apa nanti solusi yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat kita, lihat nanti. Habis Lebaran nanti, bapak-ibu akan kami undang, karena dalam persoalan ini kita tidak bisa secepatnya mengambil keputusan,” ujar politisi Partai Hanura tersebut.

Baca Juga:Warga Futasi Ancam Bawa Peralatan Memasak ke DPRD Siantar

Di penghujung audiensinya, Futasi menyampaikan berkas berisi aspirasi yang dimohonkan kepada Ketua DPRD. Ada delapan hal yang dimohonkan massa Futasi, yang pertama adalah masyarakat yang menduduki lahan eks HGU PTPN III di Kelurahan Gurilla, dan sebagian Kelurahan Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari berharap agar Pemko Pematangsiantar mengkawal atau melindungi keberadaan masyarakat di wilayah tersebut dari gangguan PTPN III.

Yang kedua, masyarakat/anggota Futasi berharap agar diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar yang menyatakan secara resmi melalui rapat, bahwa di wilayah Kota Pematangsiantar tidak diperbolehkan lagi peruntukan tanah untuk HGU Perkebunan.

Ketiga, masyarakat atau anggota Futasi juga memohon kiranya pemko menerbitkan secara resmi tata ruang wilayah Kota Pematangsiantar, khususnya wilayah Pengembangan Kota atau terhadap wilayah sesuai PP 15 Tahun 1986 yang belum dikelola sepenuhnya oleh Pemko Pematangsiantar.

Permohonan yang keempat, anggota Futasi memohon jika ada peruntukan tanah untuk kepentingan umum di wilayah yang diduduki Futasi (dalam luasan sekitar 126,59 ha) agar dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan baik antara pemko dengan penduduk atau warga yang mengelola lahan bersangkutan untuk mendapatkan solusi yang terbaik dan menguntungkan semua pihak.

Baca Juga:Puluhan Massa Futasi dari Siantar Sitalasari Datangi Kantor DPRD

Kelima, masyarakat/anggota Futasi menginginkan agar hubungan yang baik antara masyarakat Futasi dengan anggota DPRD, pemko beserta jajarannya terjalin dalam pengelolaan lahan pengembangan wilayah Kota Pematangsiantar (Wilayah PP 15 Tahun 1986 Lembaran Negara No. 21 Tahun 1986).

Keenam, pemko diharapkan agar tidak mempersulit pengurusan administrasi kependudukan dan surat-surat penting lainnya terhadap masyarakat yang menduduki areal Eks HGU PTPN III di Kelurahan Gurilla atau Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Ketujuh, Anggota DPRD dan pemko diharapkan datang mengadakan kunjungan kerja lapangan untuk melihat secara langsung areal Futasi dan melihat kegiatan masyarakat di areal perjuangan (areal Futasi).

Terakhir, karena permasalahan ini telah ditangani Kantor Staf Presiden (KSP), Futasi mengharapkan agar DPRD dan pemko bekerja bersama dengan KSP untuk penyelesaian permasalahan Futasi. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles