11.2 C
New York
Friday, March 15, 2024

Disdik Siantar Ungkap Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah. Bantuan tersebut adalah Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Menurut catatan Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, untuk rekapitulasi penerima PIP tahun 2022 tingkat SD berjumlah 5.748 orang. Sedangkan di tingkat SMP jumlah siswa yang menerima PIP sebanyak 6.300 orang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Plt Rudol Barmen Manurung melalui Kepala Bidang PAUD Dikdas Simon T Tarigan yang didampingi staf pencatat data operator yang menangani masalah KIP, Dani, akan menjelaskan secara terperinci kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah untuk bisa mendapatkan KIP.

Baca juga: Kemendikbudristek Luncurkan KIP Kuliah Digital

“KIP adalah program pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam pemberian bantuan uang tunai kepada pelajar yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan,” ujar Kepala Bidang Paud Dikdas Simon T Tarigan, Rabu 1/2/23).

Dani menjelaskan, KIP itu syarat utamanya adalah siswa-siswi yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebelumnya, peserta didik yang mau mendaftar KIP, datang dengan membawa persyaratan seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua yang terdaftar di DTKS. Jika sudah punya KKS atau SKTM, segera hubungi sekolah untuk mendaftar.

Selanjutnya, sekolahnya bakal mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP serta mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya, surat tersebut diserahkan kepada sekolahnya untuk
diteruskan ke Kementerian Pendidikan.

“Dari Kementerian Pendidikan ini ada data base besarnya akan secara berkala sinkron dengan data Kementerian Sosial. Apabila nanti data pelajar tersebut diterima atau diambil pihak Kemensos, maka inilah nanti akan ditetapkan melalui surat keputusan (SK) untuk mendapatkan KIP,” paparnya.

Dani menambahkan, nanti secara berkala ketika penerbitan surat keputusan (SK) ada pemahaman data antara data dapodik dengan DTKS pusat Kementerian Sosial. Setelah data tadi sudah diputuskan oleh pihak Kemensos, maka secara otomatis nanti akan diterbitkan SK penerima PIP. Yang masuk DTKS tadi, berhak mendapatkan KIP tersebut.

Baca juga: Tertarik mendaftar KIP Kuliah Beasiswa Kemendikbudristek, Simak Cara Daftar Berikut

“Seandainya peserta didik lolos seleksi, namanya sudah masuk dalam DTKS, maka Kemendikbud akan mengirimkan KIP kepada pelajar yang menerima bantuan PIP tersebut,” kata Dani.

Dani juga menyebutkan, bahwa besaran dana bantuan tunai pendidikan untuk pelajar dari PIP adalah sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh. Cara mendapatkan bantuan dari PIP harus memenuhi syarat dan kriteria penerima.

“Peserta didik SD mendapatkan Rp450.000 per tahun. Sedangkan peserta didik SMP/mendapatkan Rp750.000 per tahun. Dana bantuan PIP 2022 disalurkan secara bertahap kepada setiap pelajar melalui rekening masing-masing yang sudah diaktivasi,” pungkasnya. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles