12.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Didesak Usut Dugaan Pemufakatan Jahat Wali Kota Dkk, Ini Tanggapan Kejari Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sekelompok massa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Siantar-Simalungun yang menyoroti kepemimpinan Wali Kota, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar, Senin (27/3/23).

Dalam orasinya, Gading Simangunsong selaku koordinator aksi mendesak pihak Kejaksaan agar segera mengusut dugaan pemufakatan jahat Wali Kota Siantar dan kawan-kawan (Dkk) yang telah dilaporkan secara tertulis kepada Kejari, pada Jumat (24/3/23) lalu.

“Kami ingin tahu, sudah bagaimana laporan dugaan pemufakatan jahat itu. Jangan terlalu lama ditelaah,” ujar Gading di depan pintu gerbang kantor Kejari yang dijaga sejumlah personil dari jajaran Polres Pematang Siantar yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa.

Baca Juga:Dilaporkan Atas Dugaan Pemufakatan Jahat, Ini Tanggapan Inspektorat Siantar

Saat itu salah seorang pengunjuk rasa yang membawa uang mainan dan mengacungkannya ke atas. “Kami hari ini menduga, apakah APH di Kota Pematang Siantar ini hanya dibayari uang, uang dan uang,” ujar sang orator diikuti teriakan kata sepakat dari para pelaku unjuk rasa lainnya.

Setelah berorasi secara bergantian, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Pematang Siantar, Rendra Pardede datang membawa pengeras suara menemui massa. Namun, karena suara dari pengeras suara itu tak maksimal, Rendra akhirnya menggunakan pengeras suara yang dipakai pengunjuk rasa.

Di awal pernyataannya, Rendra menyampaikan permintaan maaf karena Kajari sedang berada di luar kota. “Pak Kajari sedang ada dinas ke Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam rangka pelantikan bapak Wakajati (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi). Tadi pagi baru berangkat,” ungkapnya.

Baca Juga:Kejari Siantar Pelajari Dugaan Pemufakatan Jahat dalam Kasus Pelantikan 88 Pejabat

“Kemudian mengenai pelaporan yang sudah disampaikan kepada kami, pada hari Jumat kemaren, dan sudah kita pelajari, kita akan telaah. Kami minta agar bersabar, kita akan secepatnya untuk menindaklanjuti laporan itu. Nanti kepastiannya akan kami sampaikan kepada pelapor,” sambungnya mengakhiri.

Menanggapi hal itu, Gading yang juga ikut menandagangani laporan tertulis terkait dugaan pemufakatan jahat, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memantau dan mengikuti proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Kota Pematang Siantar. “Kami kasih waktu seminggu lagi. Dan kami sampaikan, jangan ragu-ragu untuk memanggil wali kota,” tukasnya.

“Sebagai saksi pun, panggil. Kami siap, menjemput paksa pun kami siap membantu kejaksaan melaksana tugasnya. Wali Kota Pematang Siantar harus dihadirkan, karena kami menduga bahwa wali kota adalah penangungjawab utama dalam seluruh sengkarut dugaan pidana ini,” tandasnya.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles