10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Dana Pilkada untuk KPUD Siantar Masih Dibahas

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pematang Siantar tahun 2024 yang akan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk KPUD setempat masih dibahas.

Seperti disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematang Siantar, Arri S Sembiring ketika dikonfrimasi terkait alasan pengurangan dana Pilkada.

“Belum ada penambahan atau pengurangan anggaran Pilkada,” ujar Arri yang memiliki jabatan definitif sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah menjawab konfirmasi mistar.id melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA), Selasa (11/7/23).

Saat ditanya berapa anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar untuk dana Pilkada tahun 2024 dan berapa anggaran yang diusulkan pihak KPUD? Arri bilang, dana Pilkada yang diusulkan KPUD sebesar Rp 27 miliar.

Baca juga: KPU Siantar Hapus 3 Mata Anggaran Dana Hibah Pilkada 2024

“Diusulkan 27 miliar rupiah. Masih dalam pembahasan,” ungkapnya.

Terpisah dikonfirmasi, Komisioner Divisi Data dan Informasi KPUD Kota Pematang Siantar, Christian Benny Panjaitan membenarkan besaran anggaran yang diusulkan pihaknya untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024 sebesar sekitar Rp 27 miliar.

“Kita mengusulkan Rp 27,4 miliar,” ujarnya.

Benny menjelaskan bahwa sebelumnya KPUD Kota Pematang Siantar mengusulkan sebesar sekitar Rp 32 miliar. Namun, belakangan pasca pandemi Covid-19 pihaknya menghapus beberapa item mata anggaran untuk Pilkada tahun 2024.

Mata anggaran yang dihapus itu adalah mata anggaran untuk honorarium untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Petugas Pendaftaran dan Pemutakhiran data Pemilih (Pantarlih), serta anggaran untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).

Baca juga: KPU Ngotot Soal Anggaran Sosialisasi Pilkada, Pemko Pematang Siantar Minta Dikurangi

Penghapusan atau pengurangan honorarium untuk KPPS dan Petugas Pantarlih, kata Christian, dilakukan seiring dengan adanya dana sharing dari provinsi. Sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumatera Nomor 188.44/337/KPTS/2023 yang menampung honorarium untuk KPPS dan petugas Pantarlih di APBD Provinsi. (Ferry/hm20)

Related Articles

Latest Articles