18.2 C
New York
Saturday, June 29, 2024

BPKAD Siantar Tegaskan Besaran Anggaran DBH Sudah Sesuai SK Gubsu

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Pematang Siantar, Arri Sembiring SSTP menyebutkan bahwa besaran anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) sudah sesuai dengan SK Gubernur Sumatera Utara.

Hal itu ditegaskan Arri Sembiring ketika dikonfirmasi MISTAR.ID terkait selisih anggaran DBH sebesar sekitar Rp7 miliar, yang disampaikan Sekretaris BPKAD Kota Pematang Siantar, Prasizu Mintly Harahap dengan BPKAD Sumut di hadapan Banggar DPRD Sumut yang melakukan kunjungan kerja (Kunker).

“Penerimaan DBH tahun 2022, sudah sesuai dengan jumlahnya sesuai dengan SK gubernur yang terbit pada 30 Desember 2022. Terbit di akhir tahun untuk penyesuaian penerimaan DBH pada akhir tahun 2022. Jadi intinya tidak ada selisih penerimaan Pemko sesuai dengan SK Gubernur yang terbit pada akhir tahun tersebut,” tuturnya via pesan WA. Selasa (28/2/23).

Baca juga: BPKAD Sumut Bantah Ada Selisih DBH Siantar Sebesar Rp7 Miliar

Masih melalui pesan aplikasi WA, Arri mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar bergerak berdasarkan penetapan sesuai dengan SK Gubsu. “Jadi intinya, Pemko bergerak dari jumlah ketetapan DBH yang ditransfer sesuai SK Gubernur,” sambung pejabat defenitif Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pematang Siantar tersebut.

Selanjutnya, ketika ditanya bagaimana dengan data yang disampaikan Prasizu dan BPKAD Sumut di hadapan Banggar DPRD Sumut kemarin? Apakah itu salah atau bagaimana? Arri tidak menjawabnya secara jelas. Ia hanya menegaskan bahwa Pemko Pematang Siantar menerima DBH sesuai SK Gubsu. “Intinya Pemko menerima DBH dari Jumlah yang ditransfer sesuai SK Gubernur, dan itulah yang resmi,” tutupnya.

Dalam rangka membahas Dana Bagi Hasil (DBH) dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Tahun Anggaran (TA) 2023, Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kota Pematang Siantar, Senin (27/2/23).

Berita MISTAR.ID sebelumnya, dalam pembahasan yang digelar di Ruang Rapat Serbaguna Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar itu, pihak Banggar DPRD Sumut yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Harun Mustafa Nasution tersebut mendapat temuan selisih anggaran
DBH sebesar Rp7 miliar.

Temuan itu diperoleh setelah Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar, Prasizu Mintly menyampaikan sejumlah jawaban atas pertanyaan yang mereka terima, di hadapan para anggota Banggar DPRD Sumut dan TAPD
Provsu.

Baca juga: Banggar DPRD Sumut Temukan Selisih DBH untuk Pemko Siantar Sebesar Rp7M

“Pertanyaan pertama adalah, jelaskan dana transfer Pemprovsu ke Pemko Pematang Siantar dari dana bagi hasil pajak untuk tahun anggaran 2023. Dapat kami sampaikan, bahwa sampai saat ini Pemko Siantar belum mendapatkan SK penetapan besaran dana bantuan keuangan provinsi, sehingga sampai dengan saat ini, berapa besaran yang akan didapatkan dapat kami ketahui,” cecarnya.

Yang kedua, lanjut Prasizu, rincian DBH Provsu ke Pemko Pematang Siantar TA 2023. Rencana dan rincian DBH Provsu itu terdiri dari, yang pertama adalah pendapatan DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp9.101.915.861. Yang kedua, pendapatan DBH Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp2.699.995.028.

Yang ketiga, pendapatan DBH Pajan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp15.793.824.215. Yang keempat, pendapatan DBH Pajak Air Minum Permukaan sebesar Rp313.800.757. Dan kelima, pendapatan DBH Pajak Rokok sebesar Rp17.582.743.590. (Totalnya sebesar Rp45.492.279451, red).

“Pertanyaan berikutnya, terkait akan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya pada pasal 85 setelah adanya bagi hasil pajak provinsi. Bagaimanakah proyeksi Pemko
Pematang Siantar? Dapat kami sampaikan, Pemko Siantar memproyeksikannya sama dengan tahun sebelumnya,” tuturnya.

Pertanyaan keempat, kata Prasizu, terkait pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Bagaimana potensi pajak MBLB di Kota Pematang Siantar? “Saat ini Pemko Pematang Siantar tidak mendapatkan DBH MBLB karena Kota Siantar tidak memiliki sumber daya alam MBLB,” ujarnya.

Pertanyaan yang kelima, lanjut Prasizu, terkait anggaran BKP pada TA 2023, berapakah besaran dana BKP yang akan direalisasikan untuk Pemko Pematang Siantar?

“Sampai saat ini Pemko Siantar belum mendapatkan SK penetapan besaran jumlah yang akan diberikan ke Kota Siantar, sehingga kami belum mendapatkan kepastian berapa besaran yang akan direalisasikan untuk tahun anggaran 2023,” ungkapnya.

Baca juga: Untuk Anggaran DBH Cukai dan Hasil Tembakau Simalungun, Satpol PP: Lebih ke Arah Pencegahan

Pertanyaan berikutnya, kata Prasizu, jelaskan permasalahan dan kendala yang terjadi pada TA 2022 terkait dana transfer dari Pemrovsu ke Pemko Pematang Siantar, serta jelaskan harapan yang diharapkan mengatasi permasalahan dan kendala tersebut.

“Sepanjang tahun 2022, dana transfer dari provinsi tidak ada kendala, karena provinsi mentransfer dana tersebut berdasarkan tahapan dan tepat waktu,” ujarnya mengakhiri pemaparannya.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Harun Mustafa Nasution yang merupakan pimpinan Banggar saat itu, mempersilahkan pihak TAPD Provsu untuk menanggapi pemaparan dari pihak BPKD Kota Pematang Siantar tersebut. Dari tanggapan pihak TAPD Provsu yang diwakili BPKAD, terungkap ketidaksinkronan angka besaran DBH.

“Saya dari BPKAD Provsu akan mencoba mengkoreksi jawaban bagi hasil tadi dari bapak yang mewakili Pemko Siantar. Untuk tahun anggaran 2022, sesuai dengan SK 30 Desember 2022, itu untuk pajak kendaraan bermotor, Pemko Siantar mendapatkan anggaran sebesar
Rp10.539.707.790. Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mendapat anggaran sebesar Rp3.699.999.028,” katanya.

“Untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor mendapatkan angka sebesar Rp18.193.824.215. Untuk pajak rokok mendapatkan angka sebesar Rp19.374.630.787. Untuk pajak air permukaan mendapatkan angka sebesar Rp313.800.757. Total seluruhnya, sebesar Rp52.521.391.577,” beber ibu berhijab tersebut menyebut bahwa untuk prediksi TA 2023, DBH yang akan didapatkan Kota Pematang Siantar sebesar Rp65.830.071.380, dan untuk dana BKP sebesar Rp5.000.000.000.

Baca juga: DBH Sawit Efektif untuk Pembangunan Infrastruktur dan Membuka Isolasi di Daerah Perkebunan

Mendengar pemaparan dari pihak BPKAD Kota Pematang Siantar dan BPKAD Provsu tersebut, Harun Mustafa menyebutkan ada selisih sekitar Rp7 miliar. “Mungkin nanti akan disempurnakan kembali dana bagi hasilnya,” ujar Harun yang mempersilahkan anggota Banggar DPRD Sumut untuk menanggapinya. Kesempatan menanggapi itu langsung ditangkap anggota Banggar, Wagirin Arman.

“Selisih uang Rp7 miliar itu bukan uang yang kecil, kalau ukuran pemerintah kota ataupun kabupaten. Posisi kelengkapan administrasi bisa aja belum, tapi posisi hakekat kebenaran informasi ini perlu menjadi kajian kita sebagai pengawas keuangan di daerah. Karena kita
tidak mau, yang dapat informasi itu hanya Pemprov dan Pemko. Jadi kami sarankan, setiap laporan klarifikasi yang terkait dengan anggaran, karena kami sebagai pengawasan politik anggaran, maka harus ada tembusannya kepada ketua DPRD Sumatera Utara cq Badan
Anggaran,” cecar Wagirin Wagirin yang duduk di sebelah Harun Mustapa. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles