Baca Juga : Pemohon SKCK Membludak, Polres Taput Buka Pelayanan Sampai Malam
Lantas bagaimana jika belum punya BPJS Kesehatan?
Jika belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, kata Maulina, pemohon SKCK bisa langsung mengurus pendaftaran bersamaan dengan pengajuan SKCK tersebut.
Selain itu, pemohon juga bisa mendaftar kepesertaan JKN pada BPJS Kesehatan secara online melalui ponsel atau offline dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat.
“Nanti kami akan bantu. Ingin mengecek status peserta atau hanya cek berapa tagihan iurannya, tidak perlu antre di loket kantor BPJS Kesehatan, tapi bisa langsung melakukan pengecekan menggunakan Anjungan Mandiri (AMAN) JKN yang sudah disediakan,” pungkasnya. (abdi/hm24)