10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Besaran UMK 2024 Kota Siantar Masih Dibahas

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Menurut catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga saat ini sudah 25 provinsi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Termasuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hanya menaikkan UMP 2024 sebesar 3,67 persen atau Rp99.422.

Untuk Kota Pematang Siantar sendiri, disebutkan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pematang Siantar, Robert Sitanggang bahwa pihaknya bersama Dewan Pengupahan Kota masih membahas berapa besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Pematang Siantar tahun 2024.

“Harap bersabar ya. UMK Pematang Siantar saat ini sedang dibahas. Kita sedang melakukan usulan UMK dengan Dewan Pengupahan Kota. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah ada keputusannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, pada Rabu (22/11/23).

Baca juga: UMP Sumut Hanya Naik Rp99 Ribu, Partai Buruh: Itu Upah Memilukan

Dikatakan Robert, berdasarkan aturan yang ada, penetapan UMK kabupaten/kota tahun 2024 dijadwalkan paling lama 30 November 2023.

“Minggu ini akan kami umumkan, harap bersabar. Pokoknya sebelum tanggal 30 November sudah ada itu,” katanya.

Namun, ketika ditanya apakah idealnya besaran kenaikan persentase UMK itu minimal sama atau lebih besar dari UMP? Robert mengaku tidak bisa menjawab hal itu untuk saat ini. Pasalnya, penetapan UMK tersebut merupakan hasil dari pada rapat seluruh Dewan Pengupah Kota.

Baca juga: UMP Sumut Hanya Naik Rp99 Ribu, Partai Buruh: Itu Upah Memilukan, Bakal Siapkan Aksi Bergelombang

“Yang melibatkan beberapa stakeholder, mulai dari serikat buruh, pemerintah, beserta Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan juga dari akademisi. Sedang dibahas, masih berproses. Tapi untuk besaran kenaikan UMK, saat ini masih kita bahas,” pungkasnya. (Yetty/hm20)

Related Articles

Latest Articles