11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Adukan Dugaan Pelanggaran NSPK pada Pelantikan Pejabat di Siantar, ini Harapan Fidelis Dkk

Pematang Siantar, MISTAR

Pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemko Pematang Siantar pada tanggal 2 September 2022 yang diduga melanggar Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN, dilaporkan Fidelis Sembiring dan kawan-kawan (dkk) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Fidelis Sembiring yang merupakan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota (Kabag PBJ Setdako) Pematang Siantar, berharap agar laporan pengaduan mereka ke BKN dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ASN.

“Harapan kami, pengaduan yang kami sampaikan ke BKN, kami mohonkan agar diperoses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ASN,” ujar Fidelis yang kini menjadi pejabat pelaksana di Satpol PP Kota Pematang Siantar. Rabu (12/10/22).

Baca juga:Terkait Pelantikan 88 Pejabat Pemko Siantar, BKN Medan Surati Wali Kota

Ketika disinggung terkait dengan loyalitasnya kepada Wali Kota selaku pimpinan mereka, Fidelis menegaskan bahwa tindakan mereka yang mengadukan dugaan pelanggaran NSPK dalam pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemko tersebut adalah sebagai bentuk loyalitas mereka kepada Wali Kota.

“Kami bukan tidak loyal kepada Ibu Wali Kota sebagai pimpinan kami. Kami malah mau menunjukkan loyalitas kami lewat surat pengaduan kami ke instansi terkait, karena kami tidak ingin pimpinan kami membuat kebijakan terhadap ASN yang kami yakini salah ke depannya,” tuturnya.

Baca juga:Diduga Melanggar Perpres, Pelantikan 88 Pejabat Pemko Siantar Diadukan ke BKN

Menurut Fidelis, mereka malah bisa disebut tidak loyal apabila melakukan pembiaran terhadap kebijakan Wali Kota yang mereka yakini salah. “Justru, menurut kami, kami tidak loyal kepada pimpinan apabila kami melakukan pembiaran. Masak ada yang kami yakini salah, tapi kami biarkan,” tukasnya. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles