9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

8 Anggota DPRD Siantar Belum Laporkan Harta Kekayaan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Meski sudah ditenggat waktu sampai dengan tanggal 31 Maret 2022, sebanyak 8 anggota DPRD Kota Pematangsiantar belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK e-LHKPN.

Seperti disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar, Eka Hendra SSos, ketika dikonfirmasi mistar megenai anggota DPRD yang belum melaporkan harta kekayaannya. Kamis (31/3/22).

“Sampai saat ini ada 8 anggota dewan yang belum melaporkan, masih dalam proses melengkapi berkas, contohnya terkait dengan rekening koran sampai desember 2021, itu lagi disusun, batas waktunya sampai jam 23.59 wib nanti malam. Mudah-mudahan hari ini selesai semua,” tuturnya.

Baca juga:Wow! Dalam Setahun, Harta Kekayaan Wakil Ketua KPK Naik Rp4,25 Miliar

Pada kesempatan itu, Eka mengatakan bahwa pihaknya sudah mengingtkan para anggota DPRD untuk melaporkan harta kekayaannya. Ketika ditanya mengenai sanksi kepada pejabat daerah yang tidak melaporkan harta kekayaannya, Eka bilang, itu tergantung masing-masing daerah.

“Itu tergantung daerahnya,” ujar Eka yang menyarankan agar terkait sanksi yang diberikan kepada pejabat daerah Kota Pematangsiantar yang tidak melaporkan harta kekayaannya itu dikonfirmasi kepada Inspektorat Kota Pematangsiantar, yakni Heri Okstarizal.

Terpisah dikonfirmasi mengenai sanksi kepada pejabat daerah yang tidak melaporkan harta kekayaannya, Heri Okstarizal minta waktu untuk mempelajarinya. “Kupelajari dulu yah,” jawab Heri yang dikonfirmasi melalui pesan aplikasi Whats App (WA).

Baca juga:BKD Asahan Ingatkan Pegawai Laporkan Harta Kekayaan

Sementara, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul M Lingga yang dimintai tanggapan terkait anggota DPRD yang belum melaporkan harta kekayaannya, berharap agar melengkapi laporan harta kekayaannya. “Sesuai regulasi yang ada, menuju penyelenggaraan pemerintah yang bersih, kita harapkan anggota dewan melengkapi laporannya,” ujarnya singkat. (ferry/hm06)

Related Articles

Latest Articles