21.4 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

TikTok Hormati Hukum di Indonesia Terkait Jualan di Medsos

Jakarta, MISTAR.ID

Menanggapi aturan Indonesia yang tidak memperbolehkan berjualan di TikTok, pihak perusahaan sangat prihatin kepada nasib penjual dan kreator yang aktif di platformnya. Menurut TikTok, pihaknya telah memberikan solusi bagi masalah yang dihadapi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurutnya, TikTok memberikan solusi untuk membantu UMKM berkolaborasi dengan kreator lokal dalam meningkatkan trafik ke toko online mereka.

“Meskipun demikian, TikTok berkomitmen untuk tetap menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan akan berusaha bekerja secara konstruktif dalam hal ini,” kata perwakilan TikTok, Jumat (29/9/23).

Seperti diketahui, penutupan toko online TikTok Shop dilakukan karena sesuai Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Dimana, peraturan toko online berbasis media sosial seperti TikTok Shop tidak diperbolehkan melakukan penjualan dan transaksi jual-beli.

Baca juga: Menteri Perdagangan Larang Tiktok Jualan Online, Ini Sanksi Tegasnya

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong mengungkapkan pihaknya masih memantau situasi selama seminggu ke depan, sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

“Namun, pemilik akun TikTok Shop mengklaim masih dapat mengakses platform tersebut. Pihak berwenang memberi kesempatan kepada social commerce untuk mematuhi aturan tersebut mulai minggu depan, dan mereka saat ini sedang dalam tahap sosialisasi aturan ini,” kata Usman, Jumat (29/9/23).

Related Articles

Latest Articles