23.1 C
New York
Friday, November 1, 2024

Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Capres, Anggota DPR Perkirakan Pemerintah Bakal Segera Terbitkan Perppu

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah diperkirakan akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai tindak lanjut terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari unsur kepala daerah.

Seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin kepada CNN Indonesia, bahwa saat ini, Komisi II tidak memiliki cukup waktu untuk merevisi Undang-Undang Pemilu sebagai langkah tindak lanjut terhadap keputusan MK.

Salah satu cara yang paling mungkin agar keputusan MK bisa segera berlaku adalah melalui Perppu yang dikeluarkan oleh presiden.

Baca Juga: Dekan Fakultas Hukum UMSU: Putusan MK Bermuatan Politisasi

Yanuar meyakini, bahwa Perppu adalah upaya paling mungkin yang bisa diambil oleh pemerintah untuk menjalankan keputusan MK, terutama karena cara ini sering digunakan oleh pemerintah sebelumnya.

“Kalau Perppu kan pemerintah udah biasa. Ini kan republik Perppu. Jadi apapun di Perppu-kan,” kata Yanuar dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (17/10/23).

Dia mengatakan, bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan di internal Komisi II mengenai revisi Undang-Undang Pemilu untuk mengikuti keputusan MK.

Hal ini karena karena anggota dewan sedang dalam masa reses hingga akhir Oktober mendatang.

Diketahui, Senin kemarin (16/10), MK mengabulkan salah satu gugatan uji materi terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Pasal ini mengatur syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga: MK Dukung Gibran Jadi Cawapres, Pakar Hukum: Mahkamah Keluarga

MK memutuskan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden minimal harus berusia 40 tahun atau pernah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan alasan bahwa batas usia tersebut tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, dengan melihat praktik di berbagai negara, memungkinkan presiden, wakil presiden, atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada figur yang berusia di bawah 40 tahun. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles