13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Mantan Anggota Komnas HAM Lengkapi Formasi Jubir Partai Gerindra

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan anggota Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Munafrizal diangkat sebagai Juru Bicara (Jubir) Bidang HAM dan Konstitusi oleh Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Gerindra.

“Bappilu Gerindra mengangkat mantan anggota Komnas HAM periode lalu, Munafrizal, sebagai Juru Bicara Bidang HAM dan Konstitusi,” terang Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa (30/5/23).

Menurut Dasco, pengangkatan Munafrizal sebagai Jubir Bidang HAM dan Konstitusi di Partai Gerindra sudah tepat. Pasalnya, Munafrizal merupakan mantan aktivis 1998 dan lama bekerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Munafrizal yang juga mantan aktivis 1998 dan lama menjadi peneliti HAM, (dia) tentu paham semua aspek soal penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakan HAM di Indonesia,” ujar Dasco.

Selain itu, lanjutnya, Munafrizal juga memiliki pengalaman sebagai peneliti di bidang tersebut. “Tesis beliau di Melbourne University juga terkait HAM dan konstitusi,” sebutnya.​​​​​​​

Baca juga : Putra Presiden Jokowi Dipinang Partai Gerindra Jateng, Begini Respon Pengurus

Dasco berharap Munafrizal dapat melengkapi tim juru bicara yang sudah terbentuk di Partai Gerindra. “Kami berharap bergabungnya Munafrizal bisa melengkapi para jubir yang sudah ada saat ini,” harapnya.

Sebelumnya, Bappilu Gerindra telah mengangkat sejumlah jubir dari kalangan kelompok muda, yakni Rizky Firmansyah, Wakil Ketua Umum Gerindra Budisatrio Djiwandono dan tenaga ahli Fraksi Gerindra Dinnar Ajeng Ravianti.

Diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara/hm18)

Related Articles

Latest Articles