13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Johnny Plate Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Begini Respon Surya Paloh

Jakarta, MISTAR.ID

Pasca ditetapkannya Johnny Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem, Surya Paloh menyebut pihaknya berkomitmen untuk menghormati proses hukum tersebut.

“Ini jelas. Jadi proses hukum ini, harus kita hormati. Kami tetap menghormati,” kata Paloh saat konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/23).

Menurut Paloh, hal tersebut merupakan komitmen Partai NasDem sejak awal berdiri, yakni partainya ingin menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.

“Apa sikap nasdem? Jelas tidak pernah berbeda, dari komitmen awal partai ini didirikan, kami ingin tetap berada di garda terdepan. Ingin menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan untuk terus dari waktu ke waktu,” tegasnya.

Baca juga : Johnny G Plate Ditetapkan Jadi Tersangka, Nasdem Tunggu Arahan Surya Paloh

Selain itu, Paloh juga mengingatkan para kader NasDem untuk tetap fokus bekerja dan tidak terprovokasi. “Jangan kasih tempat siapapun yang mencoba untuk mengadu domba di antara kita satu sama lain, karena kita lebih mengedepankan komitmen kita terhadap stabilitas nasional,” ujar Paloh.

Surya Paloh menyebut pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny Plate selaku bagian dari NasDem. “Bantuan hukum wajib. Kawan-kawan di luar partai saja minta bantuan, kita kasih, apalagi sekretaris jenderal partai. Ini kewajiban kita untuk memberikannya,” sebut Paloh.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu (17/5/23) telah menetapkan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. (Antara/hm18)

Related Articles

Latest Articles