14.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Hari Ini Pembacaan Putusan Kasus BTS 4G Kominfo

Jakarta, MISTAR.ID

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate bakal menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 pada hari ini, Rabu (8/11/23).

“Hari Rabu tanggal 8 November 2023, Insya Allah kami akan bacakan putusan perkara itu,” tukas Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri usai selesai menjalani sidang dengan agenda duplik, pada Senin (6/11/23).

Sidang vonis juga akan dihadapi oleh bekas Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto.

Baca juga:Keterangan Saksi, Menpora Terima Dana Rp27 Miliar ‘Dinginkan’ Kasus BTS 4G Kominfo

“Diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghadapkan lagi para terdakwa ke persidangan ini. Nanti kita lihat kondisinya, jika sidangnya cepat, dapat dibacakan satu-satu,” ucap Fahzal.

Dalam kasus ini, mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Johnny juga dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Dirinya dianggap terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Anang didakwa dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Baca juga:Tersangka ke-16 Menara BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan

Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 9 tahun penjara. Anang disebut terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua primer pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara Yohan dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Bukan hanya itu, Yohan juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 399 juta subsider 3 tahun penjara.

Kasus dugaan korupsi itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 8 triliun. (cnn/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles