18.5 C
New York
Friday, May 17, 2024

Keterangan Saksi, Menpora Terima Dana Rp27 Miliar ‘Dinginkan’ Kasus BTS 4G Kominfo

Jakarta, MISTAR.ID

Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (26/9/23).

Kali ini, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan diperiksa sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Irwan mengakui ada aliran dana senilai Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus itu.

Baca juga: Tersangka Kasus BTS Kominfo Kembali Bertambah, Kejagung Tahan 3 Orang  

Dia juga menuturkan, pernah memberikan uang sebesar Rp 15 miliar untuk Edward Hutahaean dan seseorang bernama Wawan sebanyak 2 kali  dengan jumlah Rp 30 miliar.

Irwan mengungkapkan, uang puluhan miliar itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi agar diberikan pada Dito.

Hakim Fahzal lalu mencecar siapa sosok Dito yang disebutkan Irwan. “Dito apa?” tanya hakim menegaskan. “Pada saatnya itu namanya Dito saja,” ucap Irwan. “Dito apa pak? Dito itu macam-macam,” kata hakim lagi. “Belakangan saya ketahui, Dito Ariotedjo,” sebut saksi.

Baca juga: Terseret Dugaan Korupsi BTS 4G, Menpora Dito Ariotedjo Bakal Diperiksa Kejagung

Menyangkut hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mendalami dugaan adanya aliran uang itu, dengan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo pada 3 Juli 2023 lalu.

Dito sudah menampik dugaan pernah menerima dana dari salah seorang tersangka kasus proyek BTS 4G. Dia mengaku, tidak mengenal Irwan yang membeberkan soal dugaan aliran uang terhadap dirinya.

“Saya sama sekali tidak pernah ketemu dan mengenal, apalagi menerima aliran uang,” sebut politikus Partai Golkar itu. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles