Pahami Aturan Saat Berkunjung ke Florence, Jika Tidak Bisa Didenda Rp9 Juta

Florence. (Foto: Expedia)
Tuscany, MISTAR.ID
Wisatawan yang berkunjung ke Florence diimbau mematuhi aturan setempat, termasuk terkait aktivitas makan di ruang publik. Pasalnya, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai denda hingga 500 euro atau sekitar Rp9 juta.
Pemerintah Florence menerapkan pembatasan makan di sejumlah titik pusat kota pada jam-jam tertentu. Kebijakan ini dibuat untuk mengatur kepadatan wisatawan yang kerap menumpuk di area populer.
Italia memang dikenal sebagai salah satu tujuan wisata utama dunia. Florence, yang kerap disebut sebagai tempat lahirnya era Renaisans, setiap tahunnya dikunjungi lebih dari 15 juta orang. Kota ini tersohor berkat kekayaan seni, arsitektur, dan budayanya, serta tercatat sebagai situs Warisan Dunia UNESCO.
Selain itu, kuliner khas Tuscany turut menjadi daya tarik tersendiri, mulai dari steak Chianina, pasta ragu babi hutan, hingga truffle lokal. Florence juga dikenal sebagai salah satu kota yang mempopulerkan gelato, sehingga banyak turis menjadikannya bagian dari pengalaman wisata mereka.
Sejak 2018, pemerintah kota melarang aktivitas makan di jalan pada jam sibuk di beberapa kawasan pusat kota. Aturan tersebut berlaku di Via de' Neri, Piazzale degli Uffizi, Piazza del Grano, dan Via della Ninna, pada pukul 12.00–15.00 serta 18.00–22.00 waktu setempat.
Wali Kota Florence, Dario Nardella, menegaskan kebijakan ini bersifat pencegahan, bukan hukuman.
“Ini bukan langkah represif, melainkan preventif. Jika wisatawan bersikap seperti di rumah sendiri dan menghormati kota ini, mereka tentu akan selalu diterima, apalagi bila ingin menikmati kuliner khas kami,” ujarnya.
Di luar jam yang telah ditentukan, pengunjung tetap diperbolehkan makan di area tersebut. Pemerintah kota juga menyatakan masih banyak lokasi lain yang bisa dimanfaatkan wisatawan untuk bersantap tanpa melanggar aturan.
Selain pembatasan makan di jalan, Florence juga mengambil kebijakan lain terkait penggunaan ruang publik untuk aktivitas kuliner. Tahun lalu, pemerintah setempat mengumumkan larangan makan di luar ruangan di 50 jalan dan alun-alun bersejarah.
Langkah ini diambil setelah banyak meja dan kursi restoran dinilai memenuhi badan jalan dan menghambat pejalan kaki. Sebagian warga bahkan menyebut furnitur tersebut sebagai penghalang akses.
Kepala pariwisata Florence, Jacopo Vicini, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga ruang publik serta melindungi warisan kota.
“Aturan itu akan mulai diterapkan pada akhir tahun di sejumlah lokasi bersejarah, termasuk Palazzo Vecchio, Ponte Vecchio, dan Piazzale degli Uffizi,” ujarnya. (hm20)
BERITA TERPOPULER























