Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

Warga Laporkan Dugaan Korupsi Bansos Pemulihan Ekonomi Banjir Bandang di Samosir

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 15, 2025 11:03
516
warga_laporkan_dugaan_korupsi_bansos_pemulihan_ekonomi_banjir_bandang_di_samosir

Marko Panda Sihotang saat menyampaikan laporan di Kejaksaan Negeri Samosir. (f: pangihutan/mistar)

Indocafe

Samosir, MISTAR.ID

Seorang warga Kabupaten Samosir, Marko Panda Sihotang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pasca bencana banjir bandang yang melanda Kenegerian Sihotang pada 3 November 2023 silam.

Laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dan menyoroti adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan pemulihan ekonomi Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan laporan, Pemerintah Kabupaten Samosir telah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp5 juta per Kepala Keluarga (KK) kepada 303 penerima manfaat yang tersebar di tiga desa terdampak, yaitu Desa Dolok Raja (77 KK), Desa Sampur Toba (64 KK), dan Desa Siparmahan (162 KK).

“Namun, dana tersebut tidak disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima seperti yang diatur dalam petunjuk teknis,” kata Marko seusai menyampaikan laporan ke Kejari Samosir, Rabu (15/1/25).

Marko menyebut, Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, F. Agus Karokaro mengarahkan warga untuk menerima bantuan dalam bentuk barang dengan nilai nominal Rp5 juta melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ditunjuk.

Barang-barang yang ditawarkan oleh Bumdes tersebut diduga memiliki harga yang jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar.

"Warga melaporkan bahwa nilai barang yang diterima bervariasi, ada yang hanya mencapai Rp3,8 juta hingga Rp4,2 juta. Padahal, dana bantuan seharusnya senilai Rp5 juta per KK," ungkap Marko.

Ditambahkan Marko, laporan ini juga menyoroti adanya indikasi persekongkolan antara Kepala Dinas Sosial PMD dengan pihak Bumdes yang diduga mendapatkan keuntungan dari selisih harga barang.

Dugaan ini diperkuat dengan laporan warga yang merasa dirugikan akibat penyaluran bantuan yang tidak sesuai dengan juknis pemerintah.

Dalam laporannya, Marko merekomendasikan beberapa langkah untuk mengusut kasus ini, di antaranya memanggil dan meminta keterangan dari Kepala Dinas Sosial PMD, meminta dokumen terkait sebagai alat bukti, serta menyelidiki peran Bumdes dalam penyaluran bantuan tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Marko, kasus ini mengacu pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.

“Laporan ini pasti saya kawal terus. Laporan saya kirim dengan tembusan ke Presiden, Kejagung, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Saya berharap agar dugaan korupsi ini segera diusut untuk memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan transparan,” bebernya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Samosir belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. (pangihutan/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap

RELATED ARTICLES