11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Usai Bobol Rumah, Pasutri di Asahan Hilang 7 Bulan Sebelum Tertangkap

Asahan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembobolan rumah di Jalan Wahid Hasyim Lingkungan VI, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur yang terjadi, Senin (6/3/23) lalu. Pelaku merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang sudah tujuh bulan kabur.

Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Parlaungan Pane, menjelaskan bahwa pelaku merupakan pasutri dengan inisial ZT alias Zul (27) dan (SS) warga Jalan Syech Silau Lingkungan VI, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Suriadi, yang menjelaskan bahwa rumahnya telah dimasuki oleh pencuri yang total kerugiannya itu ratusan juta,” kata Kapolsek Parlaungan Pane kepada wartawan, Kamis (12/10/23).

Setidaknya, pasutri berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 80 juta, 2 unit ponsel, 1 gelang emas, 1 cincin emas.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pencurian Uang dari dalam Mobil Sebesar Rp131 Juta di Toba 

Lebih lanjut, Kapolsek Kota menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, personel unit reskrim Polsek Kota Kisaran segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memulai penyelidikan untuk menangkap pelaku.

“Pada Rabu, 11 Oktober 2023, kami menerima informasi pelaku ZT alias Zul, yang telah kami buru sejak Maret 2023, sedang berada di Jalan Syech Silau, Kelurahan Tebing Kisaran. Dengan informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta tim operasional Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap kedua pelaku,” ujarnya.

Kapolsek juga mengungkapkan, dari hasil interogasi awal, pasangan suami istri ini mengakui perbuatan mereka.

“Setelah berhasil menggondol harta milik korban, ZT dan istrinya, SS, melarikan diri ke Medan dan Pekanbaru,” tambahnya.

Baca juga: Pelaku Percobaan Pencurian Diikat di Tiang Rumah, Polsek Siantar Timur Terapkan Problem Solving

Keduanya saat ini berada di Polsek Kisaran untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Perdana/hm20)

Related Articles

Latest Articles