8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

TP PKK Sumut Siap Berkolaborasi Agar Setiap Anak Punya Akta Kelahiran

Medan, MISTAR.ID

Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Sumatera Utara (Sumut) Nawal Lubis menegaskan anak harus memiliki akta kelahiran. Untuk itu, dia mengajak seluruh pihak terkait untuk bekerja sama dan berkolaborasi agar hak sipil anak untuk memiliki akta kelahiran agar anak bisa mendapatkan berbagai bentuk pelayanan publik dan mempermudah untuk pengurusan administrasi di kemudian hari.

Menurut Ketua TP PKK Sumut Nawal Lubis dalam kegiatan Percepatan Kepemilikian Akte Kelahiran di JW Marriot Hotel Medan, Jumat (15/7/22). Dikatakannya, negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status individu kepada anak-anak dengan memberikan akta kelahiran. Bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap identitas anak berupa nama, tempat dan tanggal lahir, siapa orang tuanya serta kewarganegaraannya.

“Akta kelahiran wajib hukumnya bagi anak untuk mendapatkan fasilitas pemerintah, masa depan juga agar mereka terhindar dari korban trafficking dan perkawinan di bawah umur,” kata Nawal Lubis.

Baca juga: Maksimalkan Pelayanan, Disdukcapil Kota Medan Tetap Buka Akhir Pekan

Dikatakannya, anak adalah penerus bangsa dan negara, yang perlu mendapatkan kesempatan yang seluas luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial dan juga memperoleh perlindungan.

Karena itu, melalui kegiatan tersebut, Nawal berharap, semua anak Indonesia khususnya Sumut bisa memiliki akta kelahiran. Semakin banyak anak yang dicatat kelahirannya dalam akta kelahiran, maka semakin banyak pula anak yang akan terlindungi keberadaannya.

“Harapan saya bagi yang mendapatkan penguatan pada hari ini, untuk peduli kepada rakyat kita, apalagi ibu-ibu yang hadir dari kabupaten/kota kolaborasi dengan PKK masing-masing daerah, mulailah mendata dari desa mana anak yang belum memiliki akta kelahiran kita urus bersama, sehingga tidak lagi kita mendengar ada anak-anak tidak bisa
bersekolah karena terkendala akta kelahiran,” ujarnya.

Sementara narasumber, Sekretaris Disdukcapil Sumut Yanuar Lubis mengatakan akan memberikan masukan dan strategi kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota tentang bagaimana mencatatkan anak-anak yang ditinggal oleh ayahnya, orang tuanya yang nikah siri atau anak yang dipungut, semua ada aturannya.

Baca juga: Disdukcapil Toba Capai Target Nasional Pencetakan Akta Lahir dan KIA 2021

“Itulah harus ada strategi bersama nanti bagaimana ini mencatatkan anak-anak ini, akan saya tegaskan khususnya dari Disdukcapil Kabupaten/Kota ketika ada anak yang mengurus jangan langsung dibilang tidak bisa, karena semuanya punya hak dan mereka harus memiliki akta anak,” jelasnya.

Kepala Dinas PPPA Sumut Nurlela diwakili Kabid Pemenuhan Hak Anak Erni Hafsari Nasution dalam laporannya menyampaikan tujuan kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman pemenuhan hak anak, tentang hak sipil pada anak, yang salah satunya pemberian akta kelahiran.

“Juga mendorong stakeholder terkait untuk percepatan kepemilikan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten/Kota se-Sumut,” katanya. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles