11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Tim Opsnal Polsek Perbaungan Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Sergai, MISTAR.ID

Tim opsnal Polsek Perbaungan berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta yang disampaikan Kasi Humas Polres Sergai IPTU Djunaidi Arman kepada awak media pada Selasa (25/7/2023).

Menurut Kasi Humas, korban bernama Eric Wijaya (25) Budha dari Dusun IV Desa Kota Pari, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, tiba di lokasi kejadian pada Kamis tanggal 6 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB untuk mendapatkan perawatan gigi di Klinik Gigi Dr. Jessica di Jalan Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat tiba di lokasi kejadian, korban meletakkan sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam dengan nomor mesin 5BP-108339 dan nomor rangka MH35BP0078K108251, bersama dengan STNK dari Edi Saputra Manik.

Selanjutnya korban masuk kedalam untuk melakukan pendaftaran dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan gigi nya, setelah lebih kurang 1 jam, korban hendak pulang namun korban tidak melihat sepeda motor ditempat semula diparkirkan.

Kemudian korban menanyakan kepada bagian pendaftaran pasien, tetapi petugas pendaftaran tidak melihat orang yang mengambil sepeda motor tersebut.

Akibat kejadian tersebut pelapor menderita kerugian senilai Rp10.000.000, (Sepuluh juta rupiah).

Berdasarkan : LP / B / 152/ VII /2023 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 06 Juli 2023, Team opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan maka team menduga pelaku pencurian sepeda motor Yamaha adalah seorang laki-laki bernama Beni.

Menurut IPTU Djunaidi Arman, tim opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin oleh IPDA Raja Kaya Haloho menangkap pelaku Beni (46) Gg. Rahmad Jln Patumbak pada Minggu tanggal 16 Juli 2023 pukul 19.00 WIB di rumahnya.

Petugas mengambil barang bukti, sebuah sepeda motor Yamaha Scorpio BK 2640 TAW, dari tersangka dan dibawa  untuk pemeriksaan lebih lanjut.

IPTU Djunaidi Arman menegaskan bahwa  pelaku adalah mengambil sepeda motor yang diparkir di lokasi kejadian dengan merusak kunci stang.

Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun, menurut Pasal 363 ayat (1).  (boby/HM19)

Related Articles

Latest Articles