13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Tiga Pria Ditangkap di Paya Pasir oleh Denpom I/1 Pematang Siantar dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi karena Terkait Narkoba

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi mengamankan 3 orang warga sipil terkait kepemilikan 57.23 gram Sabu-Sabu, saat melakukan penggerebekan di rumah Sahril Ahmad Saragih, tepatnya di Gang Sabda, Desa Paya Pasir Dusun II, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu malam (29/7/23) sekira pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan kasus narkoba ini atas pengembangan  penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika yang melibat oknum TNI berpakat Koptu inisial HA, Ta Tuud Kodim 0103/AUT Korem 011/LW Kodam IM, yang telah diamankan terlebih dahulu bersama 3 warga sipil dan telah diserahkan ke Mapolres Tebing Tinggi, pada penangkapan Kamis malam (27/7/23) lalu.

Baca juga : Denpom 1/1 Pematang Siantar Amankan 3 Bandar dan Oknum TNI Terkait Sabu di Tebing Tinggi

Dari keterangan HA, petugas gabungan Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi  keterangan bahwa di rumah Sahril Ahmad Saragih yang beralamat di Gang Sabda, Dusun II, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.

Dilaporkan bahwa ada kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan individu yang dikenal sebagai anggota TNI AD.

Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi menuju kediaman Sahril Ahmad pada hari Sabtu 29 Juli 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.

Setelah tiba di rumah Sahril Ahmad Saragih, anggota TNI AD menangkap tiga orang: Asril Purba, Surahman Saragih, dan Sahril Ahmad Saragih, bersama dengan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Namun, tidak ada anggota TNI AD tertentu yang ditemukan di lokasi penangkapan.

Ketiga individu tersebut kemudian dibawa ke Masubdenpom I/1-1 Tebing Tinggi untuk diperiksa.

Di antara tiga warga sipil yang ditangkap, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dalam bentuk 6 paket plastik klip transparan yang berisi kurang lebih 57.23 gram.

Baca juga : Kodam I/BB: Anggota TNI di Mapolrestabes Medan Baru Ikut Gerebek Lokasi Judi dan Narkoba

Selain itu, ada dua bong (alat hisap sabu-sabu), satu timbangan digital, dua kaca pyrex, satu pipet plastik, empat mancis, satu bungkus plastik klip kosong, satu dompet merah, satu dompet hitam, dan satu dompet abu-abu.

Selanjutnya, sebuah ponsel merek Oppo, sebuah ponsel Nokia, dua KTP atas nama Asril dan Surahman Saragih, serta uang tunai sebesar Rp. 6.150.000.

Tidak ada bukti bahwa oknum anggota TNI terlibat dalam peredaran narkotika saat Surahman Saragih dan Sahril Ahmad Saragih diperiksa oleh petugas Asril Purba.

Setelah menjalani pemeriksaan di PM Tebing Tinggi, ketiga orang tersebut dikirim ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Nazli/hm19)

Related Articles

Latest Articles