Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SUMUT

Terungkap, Pengembang Perumahan Ismara Residence Tidak Upload SIMBG untuk Dapatkan SLF

Mistar.idKamis, 12 Februari 2026 20.21
journalist-avatar-top
JM
terungkap_pengembang_perumahan_ismara_residence_tidak_upload_simbg_untuk_dapatkan_slf_

Tim dari Dinas PUTR didampingi Inspektorat di Iokasi Ismara Residence Sitinjo, Dairi. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Dairi memastikan pihak pengembang Perumahan Ismara Residence di Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, hingga saat ini belum melaporkan kajian teknis dan mengupload berkas pengurusan Sertifikat Layak Huni ke aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik pengembang sendiri.

Hal itu disampaikan Seketaris PUTR Pemkab Dairi, Agus Kacaribu ketika dikonfirmasi Mistar, Kamis (12/2/2026). Agus mengatakan, pihaknya didampingi Inspektorat selaku pengawas dan peneliti turun ke lokasi perumahan, untuk melakukan konfirmasi pelaksanaan pembangunan yang memenuhi prinsip aturan terkait teknis, denah, fasilitas, dan hal lainnya yang diusulkan pengembang sebelumnya.

"Dari hasil di lapangan pengembang belum ada mengupload berkas kajian teknis dan dokumen ke SIMBG untuk memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jadi kajian teknis yang disusun pihak konsultan pengembang dari asosiasi Realestat Indonesia (REI) belum ada dilaporkan ke PUTR selaku peneliti," ujarnya.

Terkait hal itu, PUTR selaku peneliti masih menunggu dokumen kajian teknis dari Ismara Residece untuk dilaporkan kepada pengawas Inspektorat. Pihak pengembang, Hidayati Sidabutar dengan sebutan owner berinisial ES, belum berhasil dikonfirmasi peninjauan yang dilakukan PUTR dan Inspektorat.

Pembangunan Perumahan Ismara Residence sebelumnya diusulkan dihentikan. Hal itu tertuang dalam surat usulan penghentian dan pembongkaran pembangunan Perumahan Ismara Residence bernomor 067/DPC/LSM PJR/II/2026 yang disampaikan ke Bupati Dairi.

Usulan pengentian itu diambil karena pembangunan perumahan diduga tidak memiliki sumur resapan air limbah dan air hujan yang menjadi salah satu syarat penerbitan maupun pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pembangunan juga diduga tidak menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang menjadi kewajiban pihak pengembang. Material besi yang digunakan diduga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Umumnya, pembangunan menggunakan besi berukuran 10 mm, namun di lapangan ditemukan besi tulangan pokok berukuran 7 mm dan tulangan sengkang 5 mm. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi dan dapat membahayakan keselamatan penghuni.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN