14.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Terdakwa Tipikor Pembangunan Jalan Amborgang-Sampuara Divonis 1 Tahun, JPU Kejari Toba Akan Banding

Toba, MISTAR.ID

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan,  telah membacakan putusan kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Amborgang-Sampuara Kecamatan Porsea-Uluan Kabupaten Toba yang bersumber dari Dana Penugasan DAK 2017 pada , Senin (1/3/21)

Mejelis Hakim memutus perkara tersebut dengan putusan kurungan penjara selama 1 tahun dengan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan kepada Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea, sebagai terdakwa dalam kasus itu.

Kedua terdakwa, dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Baca Juga:Kejari Balige Kembali Berbagai Kasih, 400 Paket Sembako Dibagikan kepada Warga

Hal itu disampaikan  Kepala Kejaksaan Negeri Toba Baringin, SH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Gilbeth Sitindaon Rabu (3/3/21).

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim terhadap putusan tersebut, bahwa Bernad Siagian terbukti tidak menjalankan tugasnya sebagai PPK dalam pengawasan serta keduanya terbukti merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan terhadap masing-masing terdakwa, dengan denda Rp 200 juta dengan uang pengganti sebesar Rp 278.167.685,- dari total kerugian negara sebesar Rp 511.767.685,20.

Hal itu berdasarkan hasil perhitungan pemeriksaan ahli Fakultas Teknis Sipil Politeknik Negeri Medan, akan tetapi hakim berpendapat bahwa pengembalian yang dilakukan oleh  para terdakwa pada tahap penyidikan dengan Total sebesar Rp. 233.600.000,-  yang kemudian dianggap sebagai pengembalian uang pengganti keseluruhan dari Kerugian Negara.

Kajari Toba Baringin,SH menyatakan  atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba menyatakan sikap akan melakukan hukum banding, ujarnya melalui Gilbeth Sitindaon. (James/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles