12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Caleg Terpilih Ingin Menjadi Calon Bupati Taput Harus Megundurkan Diri 

Taput, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Pilkada Serentak harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada termasuk pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Hal tersebut disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Topan RI, Ridwan Sirigorigo kepada Mistar.id, Rabu (6/3/24).

Sesuai putusan MK, Ridwan mengingatkan bahwa caleg terpilih yang akan maju menjadi calon Bupati Taput nantinya harus megundurkan diri dan juga menegaskan melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali. “MK menegaskan Pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada,” ujarnya.

Menurut Ridwan, pernyataan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan. “Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak,” katanya.

MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. “Mahkamah memerintahkan KPU untuk menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024,” jelasnya.

Baca Juga : Pemkab Taput Terima Penghargaan dari Dirjen Pajak

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan bahwa perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 sekaligus Pilkada 2024. Permohonan diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

Mereka ingin MK memerintahkan caleg terpilih untuk mundur terlebih dahulu dari pencalegannya bila ingin maju di Pilkada 2024. Berdasarkan putusan, MK menolak pokok permohonan gugatan tersebut. Namun, Mahkamah mencantumkan sejumlah pertimbangan terkait pencalonan kepala daerah di bagian pertimbangan.

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Meski sudah ditetapkan, ada opsi untuk memajukan tanggal gelaran itu.

“Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai,” kata hakim MK Daniel Yusmic P Foekh membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/24 lalu),” pungkasnya. (fernando/hm24)

 

Related Articles

Latest Articles