17.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Antisipasi Pelanggaran Tahapan Pilkada, Bawaslu Humbahas Surati Bupati

Humbahas, MISTAR. ID

Kabupaten Humbahas, Provinsi Sumatera Utara akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Mengantisipasi pelanggaran tahapan Pilkada, Bawaslu  Humbahas memberikan imbauan dengan menyurati bupati pada 21 Maret 2024 lalu.

Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu menjelaskan, pemberian surat imbauan  tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.

Kemudian, Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Baca juga: UPTD BLK Humbahas Lepas 16 Tenaga Pengolahan Hasil Pertanian Terampil

Di mana pasangan pemimpin daerah dilarang melakukan penggantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari menteri yang tercantum dalam pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016.

Selanjutnya, dalam pasal 162 ayat 3 dipertegas setiap kepala daerah yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah dalam jangka waktu enam bulan, terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

“Sejauh ini hanya surat imbauan yang kami buat untuk kepala daerah Humbahas. Terkait pos layanan pengaduan masyarakat untuk indikasi pelanggaran tahapan pilkada, akan dibuka pelaporan layanan di kantor Bawaslu,” jelas Henri saat ditemui Mistar.id di ruang kerjanya, Selasa (2/4/24). (Sutrisno/hm22)

Related Articles

Latest Articles