6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pj Bupati Tapteng Dilaporkan Terkait Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Tapteng, MISTAR.ID

Pejabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan penyebaran berita bohong dan dugaan pencemaran nama baik terhadap salah seorang jurnalis (wartawan) di Tapteng.

Laporan itu dilayangkan ke Polda Sumut pada Selasa (6/2/24) dengan nomor Laporan Polisi STTLP/B /140/II/ 2024/ SPKT/Polda Sumut.

Sugeng dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau 310.

Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh JML yang merupakan seorang jurnalis yang selama ini melakukan peliputan berita di Tapteng.

Baca juga: Kasus Pengancaman Wartawan Dilaporkan ke Polres Belawan

Menurut JML, PJ Bupati Tapteng telah melecehkan profesi Jurnalistik dimana dia menyebut jika wartawan sering melakukan pemerasan dan penipuan.

“Saya telah laporkan Pj Bupati Tapteng yang telah melecehkan profesi yang selama ini saya geluti,” terang JML di Polda Sumut, Selasa (6/2/24).

Kata dia, pernyataan Sugeng Riyanta yang menyebut wartawan ‘tukang peras’ dan ‘tukang tipu’ kini telah viral di media sosial. Untuk itu JML, merasa tidak terima sehingga berujung laporan polisi.

Sambungnya, pernyataan tersebut dikatakan Sugeng saat berada di Aula Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah pada 27 Desember 2023 lalu.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU), Eka Putra Zakran, mengatakan hal yang dilakukan Pj Bupati Tapteng merupakan suatu tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan.

Baca juga: Hakim PN Medan Tegur Wartawan Saat Ambil Foto Sidang

“Pernyataan dari PJ Bupati Tapteng tersebut sungguh tidak pantas,” dijelaskan Eka.

Untuk itu, Eka Putra bersama Timnya berharap kasus ini segera diproses oleh pihak kepolisian. (Matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles