Tapal Batas Kenegerian Limbong Dipersoalkan, Tokoh Adat Minta Pengakuan Pemerintah

Tokoh masyarakat Kenegerian Limbong. (Foto: Pangihutan/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Tapal batas Kenegerian Limbong, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir, dinilai masih belum mendapat pengakuan dari pemerintah. Para tokoh masyarakat menilai, penegasan batas wilayah adat sangat penting demi menjaga identitas, sejarah, serta keberlanjutan budaya masyarakat setempat.
Mengenai masalah ini telah dibahas seluruh tokoh masyarakat di objek wisata spiritual Aek Sipitudai, Desa Sipitudai, Senin (22/12/2025).
Menurut Kepala Desa Sipitudai, Jenry Limbong, tapal batas juga penting demi menjaga situs hingga kearifan lokal. Salah satu kearifan lokal yang masih dijaga hingga kini adalah Mangengge Boni, yakni tradisi merendam benih padi yang dilaksanakan di Aek Sipitudai.
Ritus tersebut diyakini memiliki makna spiritual dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Kenegerian Limbong sejak masa leluhur.
Kenegerian Limbong terdiri dari lima desa, yaitu Desa Sipitudai, Boho, Habeahan Naburahan, Sarimarrihit, dan Singkam.
Secara adat, kelima desa tersebut disebut berbatasan langsung dengan Batu Magulang yang menjadi penanda batas wilayah sejauh mata memandang dari desa-desa dimaksud.
Tokoh masyarakat menegaskan bahwa Batu Magulang, termasuk kawasan Menara Pandang Tele, merupakan batas adat Kenegerian Limbong.
“Masyarakat meminta agar nama Menara Pandang Tele dikembalikan ke nama semula, yakni Menara Pandang Limbong,” ujarnya.
Penamaan tersebut memiliki nilai historis dan filosofis yang melekat erat dengan perjalanan Kenegerian Limbong. Jenry Limbong mengatakan bahwa mereka telah menyurati Bupati Samosir terkait permohonan pengembalian nama Menara Pandang Tele menjadi Menara Pandang Limbong.
“Permohonan tersebut merupakan aspirasi murni masyarakat adat yang ingin menjaga sejarah dan identitas wilayahnya,” ujarnya.
Selain itu, wilayah Bius Sipitutali dan Bius Hambing Boho juga disebut berbatasan langsung dengan Batu Magulang.
Di kesempatan yang sama, tokoh masyarakat juga menyinggung kawasan pendakian menuju Pusuk Buhit dan Batu Hobon, termasuk pembangunan Silang Hangoluan yang berada di jalur tersebut.
Kemudian, tokoh masyarakat Ramses Limbong atau yang dikenal sebagai Op. Batara Limbong menambahkan bahwa kawasan Hutan Pinus Tele memiliki nama asli Tombak Raja Limbong.
Baca Juga: Menjaga Budaya Batak Sebagai Jati Diri
Ia menjelaskan, pada masa nenek moyang, kawasan Tombak Raja Limbong dimanfaatkan sebagai sumber kayu untuk keperluan ritual adat, termasuk Mangalahat Horbo.
Kayu yang diambil dari kawasan tersebut diyakini memiliki nilai sakral dan hanya digunakan untuk kepentingan adat tertentu.
Tokoh masyarakat lainnya, Romanda Limbong, menyebut tapal batas Kenegerian Limbong secara adat adalah Batu Magulang di wilayah Menara Pandang dan Marsobur di Desa Boho.
Berdasarkan sejarah tersebut, ia menilai penamaan kawasan harus dikembalikan sesuai dengan sebutan yang diwariskan leluhur.
Menurutnya, pengelolaan berbasis adat penting agar sejarah dan nilai budaya tidak hilang serta tetap terjaga. Ia juga menekankan bahwa apa yang telah digariskan oleh leluhur harus dijaga dan dilanjutkan secara berkesinambungan.
Pembahasan ini diharapkan menjadi awal sinergi antara masyarakat adat dan pemerintah dalam menjaga sejarah Kenegerian Limbong.
Dengan kejelasan batas wilayah dan pengakuan adat, masyarakat optimistis warisan budaya dan nilai spiritual di kawasan tersebut dapat terus lestari.
“Jangan sampai ketika kami melaksanakan kearifan lokal, misalnya Mangalahat Horbo, kami dilarang mengambil kayu Sarimarnaek dan rotan dari Tombak Raja,” ucapnya. (hm20)






















