18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Hitungan Jam, Polres Tanjung Balai Ringkus Tiga Bandar Narkoba

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai berhasil meringkus tiga orang bandar dan pemakai narkoba dalam waktu beberapa jam saja.

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai,  AKP. R. Silalahi mengatakan Rabu (13/3/24) kepada wartawan bahwa Ketiga tersangka yang berhasil diamankan antara lain, D.A.P alias D (18), warga Dusun I Gang Rejo Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Kemudian F (38) warga SMAN 3 LK. 7 Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar dan K.H alias K (48) warga Jalan Prof. M. Yamin SH LK.III Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara.

Dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satres Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan teknik undercover buy kepada D dengan cara memesan 7 butir pil ekstasi merk ferari dengan harga Rp. 1.650.000. Ketika D hendak menyerahkan 6 butir pil ekstasi, petugas langsung melakukan penangkapan.

Baca juga:Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Subuh Antisipasi Kenakalan Remaja di Bulan Ramadhan

Sementara F ditangkap di rumahnya berdasarkan keterangan D, di mana ia menyebutkan bahwa barang haram itu diperoleh dari F.  Saat F ditangkap, polisi mengamankan barang bukti alat hisap sabu dan 1,12 gram sabu.

Saat diinterogasi, F kemudian mengakui bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari K. Tim kemudian bergerak ke rumah K dan berhasil mengamankannya dengan bukti alat hisap sabu dan uang hasil penjualan pil ekstasi.

Setelah dikumpulkan, barang bukti dari ketiga tersangka itu berupa 6 butir pil ekstasi merk ferari, dan 1,12 gram sabu,3 unit handphone,Uang tunai Rp. 460.000 serta alat hisap sabu.

Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Tanjung Balai dalam memerangi narkoba. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap bahaya narkoba dan segera melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya,” tegas Kasat Narkoba AKP. R.Silalahi. (saufi/hm17)

Related Articles

Latest Articles