17.5 C
New York
Sunday, April 28, 2024

RDP Pengelolaan Tahura, Dishut LHK Sumut Minta Cabut Pergub serta Kembalikan Pengelolaan ke UPTD Tahura

Medan, MISTAR.ID

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sumatera Utara (Sumut) membahas kontroversi pengelolaan Tahura (Taman Hutan Raya).

Dalam RDP ini hadir sejumlah investor lokal, Direktur Perusahaan Daerah Aneka Industri Jasa (AIJ) dan Dinas Kehutanan (Dishut) Lingkungan Hidup (LHK) Sumut.

Sekretaris Komisi B DPRD Sumut, Gusmiyadi mengatakan hasil RDP merekomendasikan pencabutan peraturan gubernur (pergub) nomor 41 tahun 2020 yang berkaitan dengan pengelolaan Tahura.

Baca juga : Fokus Tingkatkan Potensi Pariwisata dan PAD, 9 Fraksi di DPRD Sumut Setujui Ranperda Standarisasi Pariwisata

“Kita perlu kejelasan terkait siapa yang seharusnya mengelola Tahura ini, apakah oleh Dinas Kehutanan dan LHK Sumut berdasarkan keputusan menteri atau Perusahaan Daerah AIJ,” ujar Gusmiyadi dalam rapat tersebut, Rabu (13/3/24).

Gusmiyadi juga menekankan agar Pemerintah Provinsi Sumut mengatur pola peralihan pengelolaan Tahura dengan memastikan pertanggungjawaban APBD yang telah dikeluarkan untuk pengelolaan oleh AIJ.

Related Articles

Latest Articles