15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

RDP Pengelolaan Tahura, Dishut LHK Sumut Minta Cabut Pergub serta Kembalikan Pengelolaan ke UPTD Tahura

“Investor yang sudah terlibat harus dijamin tidak dirugikan, dan kita harus hindari persoalan hukum di masa depan,” tambahnya.

Kepala Dinas Kehutanan dan LHK Sumut, Yuliani Siregar menyarankan untuk mengembalikan pengelolaan Tahura kepada UPTD Pengelola Tahura sesuai SK Menteri Kehutanan.

“Pengelolaan Tahura harus dikembalikan ke UPTD Tahura, bukan kepada PT AIJ,” tegas Yuliani.

Baca juga : Pejabat UPT Tahura Butuh Nyali Hadapi Mafia Hutan, DPD Walantara: Jika Tidak, Mundur Saja

Kristian dari PT Sibayak, salah satu investor lokal mengatakan, perubahan pergub tidak mempengaruhi perjanjian kerjasama yang sudah mengacu pada Peraturan Menteri (Permen).

“Kami berharap semua pihak membaca peraturan terlebih dahulu. Jika ada pergub baru, itu tidak masalah bagi kami, karena kami mengacu pada Permen,” pungkasnya. (hutajulu/hm18)

Related Articles

Latest Articles