11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Selama Bulan Ramadhan, ASN Pemko Medan Pulang 90 Menit Lebih Cepat

Medan, MISTAR.ID

Selama bulan Suci Ramadhan, Pemko Medan memberlakukan perubahan jam kerja bagi ASN. Perubahan jam kerja tersebut berlaku untuk jadwal pulang yang 90 menit lebih awal dari jadwal pulang kerja ASN di luar bulan Suci Ramadhan.

“Penyesuaian jam kerja itu, khususnya untuk jam pulang yang kita percepat 90 menit,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, Rabu (13/3/24).

Dikatakan Sutan, aturan itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.800.1.6.2/298 Tahun 2024 tentang Jam Kerja Aparatur Pemko Medan pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Baca juga : Selama Ramadhan, Pemko Medan Imbau THM Tidak Beroperasi

SE Wali Kota Medan tersebut sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia No 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.

Berdasarkan SE Wali Kota Medan tersebut dijelaskan bahwa selama bulan suci Ramadhan, setiap hari Senin-Kamis ASN di lingkungan Pemko Medan masuk pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB atau 90 menit lebih awal.

Related Articles

Latest Articles