26.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Suami Meninggal Setelah 16 Tahun Bekerja, Istri Perjuangkan Hak Normatif

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Masniah (53) warga Kelurahan Sei Raja, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) baru sekitar tiga bulan lalu ditinggal suami karena meninggal dunia akibat sakit. Kehidupannya kini semakin sulit karena tak memiliki penopang ekonomi sejak suami meninggal.

Kondisi itu diperparah mengetahui fakta suaminya bernama Suparno yang sudah 16 tahun bekerja sebagai buruh di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang property ini tidak mendapatkan hak-hak normatif sebagai pekerja. Masniah pun melawan. Iapun mengisahkan pilu yang dialaminya melalui kiriman surat elektronik kepada wartawan, Jumat (7/10/22).

“Suami Ibu Masniah bernama almarhum Suparno bekerja selama lebih dari 16 tahun sebagai buruh di perusahaan PT Delimas Suryakannaka di Kota Tanjungbalai – Sumut,” kata Zaid Sianipar, perwakilan keluarga yang dihubungi wartawan.

Baca juga: 1.200 Pekerja Rentan Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Setelah meninggal dunia kata Zaid, ahli waris almarhum tidak mendapatkan hak normatif dari perusahaan seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, BPJS Ketenagakerjaan, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, kekurangan upah/gaji selama 16 tahun, kekurangan THR, cuti tahunan dan lainnya.

“Isteri almarhum hanya diberikan uang duka Rp3 juta dari perusahaan itupun hampir 40 hari setelah suaminya meninggal dunia sejak bulan Juli lalu,” tambahnya.

Lebih memilukan lagi tambah Zaid, Masniah bersama anak – anaknya yang masih berusia sekolah tinggal menumpang di sebuah gudang milik perusahaan. Ia juga tinggal bersama dengan beberapa orang cucunya saat dipaksa keluar dari tempat mereka tinggal oleh perusahaan.

“Ibu itu sudah tidak punya penghasilan. Bagaimana mau diusir pindah sedangkan hak-hak mereka atau hak-hak almarhum suaminya tidak diberikan,” ujarnya.

Baca juga: 97 Buruh di PHK Sepihak, FSPMI Unjuk Rasa Ke Kantor DPRD Sumut

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai M Irfan Zuhri menyebut pihaknya belum menerima laporan terkait permasalahan ini dari yang bersangkutan langsung. Ia pun mempersilahkan Masniah untuk datang membuat laporan dan berjanji akan membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi.

“Belum ada lapor. Bagaimana kita bisa membantunya. Sebenarnya sudah kita sampaikan dan mempersilahkan ibu tersebut langsung datang membuat laporan ke Dinas Ketenagakerjaan. Pasti kita fasilitasi, dibantu sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Irfan. (perdana/hm09)

Related Articles

Latest Articles