21 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Soal Lahan Water Front City Pangururan, Penjelasan Kades Pardomuan 1 dengan Saudara Simbolon Saling Berbeda

Samosir, MISTAR.ID

Soal lahan Water Front City Pangururan Kabupaten Samosir semakin melebar. Kali ini, penjelasan Kepala Desa (Kades) Pardomuan 1 dengan Saudara Simbolon saling berbeda.

Kades Pardomuan 1 Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Dirikon Simbolon menjelaskan pada tanggal 19 Oktober tahun 2020, Saudara Simbolon (65) datang membawa surat pernyataan dan pengakuan yang terletak di Jalan Putri Lopian Desa Pardomuan 1 Kecamatan Pangururan.

“Dalam surat itu, ukuran lahan sebelah utara 130 meter, sebelah timur 16 meter, sebelah selatan 130 meter dan sebelah barat 14 meter. Dalam surat pernyataan dan pengakuan itu memang saya tandatangani. Saya sebagai Kepala Desa hanya mengetahui dalam surat tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Senin (31/7/23) di Kantornya Jalan FL Tobing Desa Pardomuan 1 Kecamatan Pangururan.

Mengenai dasar ditandatangani surat tersebut, Dirikon mengatakan bahwa Saudara Simbolon membawa bukti surat penebusan gadai tahun 1982.

Baca juga : Kisruh Lahan Water Front City Pangururan, Staf Ahli Bupati: Kita Sudah Lakukan Upaya Maksimal

“Itu dasar saya menandatangani surat pernyataan dan pengakuan yang dibawa oleh Saudara Simbolon,” ungkapnya.

Dirikon menceritakan pada tanggal 25 Oktober 2020, Saut Maruli Tua Simbolon bersama Martogi Tohap Simbolon membawa surat sanggahan dengan dasar Silsilah dan ukuran lahan panjang 86 meter dan lebar 18 meter.

“Serta surat penyerahan waris dari Marga Silalahi pada tanggal 7 November 2011, isinya berita acara penyerahan tanah,” kata Dirikon.

Dijelaskan Dirikon, surat yang dibawa Saudara Simbolon berbatas dengan Danau Toba. Sedangkan surat yang dibawa Saut Maruli Tua Simbolon bersama Martogi Tohap Simbolon berbatas dengan jalan raya Putri Lopian.

Baca juga : Pembangunan Water Front City Pangururan Bermasalah, Penasehat Hukum Pemilik Lahan Lapor ke Polres Samosir

Dalam hal ini, Dirikon Simbolon berkesimpulan bahwa kedua surat yang isinya itu berbeda adalah lahan yang sama. “Samanya lokasi lahan itu,” bebernya.

Sebelum pembangunan water front city, ada beberapa kali dilaksanakan sosialisasi di Kantor Bappeda dan di Kantor Camat.

Namun Dirikon Simbolon selaku Kepala Desa Pardomuan 1 itu mengaku bahwa baik pihak Saudara Simbolon maupun pihak Saut Maruli Tua Simbolon bersama Martogi Tohap Simbolon tidak pernah diundang dan tidak pernah hadir.

“Kalau tidak salah sosialisasi kepada pemilik lahan pembangunan water front city tahun 2020, itu sebelum Bupati berganti,” sebutnya.

Baca juga : PT.Hutama Karya Siap Akomodir Keluhan Warga Terdampak Pembangunan Waterfront City Pangururan 

Sebelumnya sudah tiga kali dilakukan mediasi kepada pihak Saudara Simbolon dan Saut Maruli Tua Simbolon bersama Martogi Tohap Simbolon, namun belum ditemukan solusinya.

Penerima ganti rugi lahan pembangunan water front city itu semua sesuai dengan nama-nama yang sudah terdaftar dan sesuai dengan SKT (Surat Keterangan Tanah).

Sewaktu pengukuran, selain Pemerintah Desa Pardomuan 1, ada dari Pemkab Samosir, BPN dan juga dari BWS.

Baca juga : Pemkab Samosir Gelar FGD Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Mengenai lahan yang dipermasalahkan Saudara Simbolon dengan Saut Maruli Tua Simbolon bersama Martogi Tohap Simbolon, Dirikon mengaku yang terdaftar sesuai SKT adalah Saut Maruli Tua Simbolon bersama Martogi Tohap Simbolon. Namun Dirikon tidak menjelaskan dasar SKT dimaksud secara detail.

Penjelasan Kades Pardomuan 1 itu berbeda dengan penjelasan Saudara Simbolon sewaktu melapor ke Polres Samosir didampingi Penasehat hukumnya, Dwi Ngai Sinaga di Pangururan, Rabu (26/7/23).

Saat itu, Dwi Ngai Sinaga mengatakan klien-nya menebus lahan itu pada tahun 1982, karena sebelumnya pernah digadai.

“Ini murni kesalahan Pemkab Samosir, mulai dari Kepala Desa Pardomuan 1, Camat Pangururan, Asisten 1 dan dan Staf Ahli yang ikut menangani,” tandasnya. (pangihutan/hm18)

Related Articles

Latest Articles