13.3 C
New York
Friday, May 10, 2024

Soal Karyawan Kilang Papan Hasil di PHK, Terancam Masuk PHI

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Permasalahan seorang karyawan Kilang Papan Hasil yang beralamat di Jalan Musyawarah, No. 18, Kota Tebing Tinggi atas nama Windy Supiati hingga kini masih dalam proses di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi (Disnaker) dan belum ada titik temu. Akibatnya, permasalahan ini terancam dibawa sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Rabu (1/11/23)

Terkait hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Tebing Tinggi, Iboy Hutapea membenarkan adanya laporan ke Disnaker oleh seorang karyawan  Kilang Papan Hasil atas nama Windy Supiati yang dipekerjakan pada bagian Logistik dengan jabatan juru tulis tersebut.

“Uda-uda, kemarin sudah disidang. Mungkin besok sidang lagi ke kami, upaya mediasi sudah berlangsung dua kali, saya rasa ini mau ketiga lah besok,”ungkap Iboy saat di konfirmasi pada Rabu (1/11/23) melalui ponsel.

Baca juga:Kilang Papan di Tebing Tinggi Diduga PHK Karyawan Secara Sepihak, Dipaksa Teken Surat Pengunduran Diri

Namun, sambung Iboy, permasalahannya belum rampung, “Belum masih buntu kemarin, belum ada titik temu. Kayaknya bisa naik ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) ke provinsi nanti karena pengusahanya pun dogil nggak mau juga, si karyawan juga enggak mau turun tarifnya,” ujar Iboy.

Menanggapi terkait BPJS yang tidak diterima Windy Supiyati meski telah bekerja selama 9 tahun dari perusahaan tempatnya bekerja, Iboy menyayangkan sikap perusahaan tersebut.

“Itulah, makanya kadang-kadang nengok perusahaan ini anggap enteng semua, sudah petok kek gitu barulah sibuk,” kata Iboy.

Baca juga:Kantor Akuntan Publik Terbesar di AS Bakal PHK 1.200 Karyawan

Menurut Iboy, perusahaan yang tidak memberikan layanan BPJS terhadap karyawannya dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.

“Undang-undang BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan dikenakan sanksi itu. Dia harus bayar, jika perusahaan tidak mau membayar sudah ada aturannya di undang-undang Jamsostek itu, bisa dikenakan sanksi pidana dan perdata karena sudah berapa tahun itu tidak dimasukkannya karyawannya ke Program BPJS,” pungkas Iboy.

Sebelumnya Windy Supiati yang tercatat sebagai Warga Linkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, kepada Mistar.id, mengaku sudah membuat laporan ke Disnaker Kota Tebing Tinggi dan telah dilakukan upaya mediasi oleh pihak Disnaker Kota Tebing Tinggi terkait permasalahan yang dihadapinya dengan melakukan pertemuan sebanyak dua kali pertemuan namun  belum ada titik temu.

Baca juga:1.300 Karyawan PT GoTo Gojek di PHK

“Betul bang sudah buat laporan ke Disnaker, sudah pertemuan kedua, nanti hari kamis pertemuan ke tiga,” ucap Windy.

Saat pertemuan kedua kalinya di Kantor Disnaker Kota Tebing Tinggi, Windy mengaku, mau dibayar Rp7 juta oleh pihak perusahaan, namun ia menolak karena uang itu bentuknya sebatas kasih sayang.

“Semalam sebenarnya orang perusahaan enggak mau lagi jumpa, pihak perusahaan cuman mau 7 juta. Saya enggak mau karena saya kan 9 tahun kerja, uda gitu saya mau dipecat tanpa pesangon, kan enggak cocok. 7 Juta itu katanya itulah uang kasih sayang karena katanya nggak di pecat, jadi saya bilang ke pihak Disnaker, kalau saya enggak di pecat itu suratnya dari mana, saya nggak boleh kerja lagi langsung digantikan, saya cuman minta hak-hak saya aja” ungkap Windy saat dihubungi Mistar.id, Selasa malam (31/10/23)

Baca juga:Badai PHK Terjang Geng Raksasa Kantor ‘Big Four’, Ribuan Karyawan Terdampak

Windy kembali menegaskan bahwa uang Rp.7 juta yang ditolaknya tersebut bukan pesangon melainkan uang Kasih sayang.

“Iya, masak bunyinya enggak pesangon, katanya aku enggak dipecat. Ya engak mau lah saya, kalau memang mau ke PHI ya ke PHI aja, ya enggak masalah aku bilang,”pungkas Windy.

Terkait masalah itu, Jimy selaku  pihak perusahaan belum memberikan respon walau sudah berulang kali diminta untuk memberikan tanggapannya. (nazli/hm17)

Related Articles

Latest Articles