22 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

SK Penyesuaian Tarif Angkutan Masih Digodok di Biro Hukum Setda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Sumut), Organda Sumut dan stakeholder terkait telah sepakat dilakukan kenaikan tarif angkutan, baik itu kenaikan tarif angkutan penyeberangan maupun angkutan darat pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Namun, hingga saat ini tentang kenaikan tarif ini masih terus digodok di Biro Hukum Setda Sumut dan belum menjadi Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut karena masih menunggu persetujuan Gubernur.

“Kenaikan tarif telah kita sepakati. Tinggal lagi hanya mendapat persetujuan Pak Gubernur. Saat ini masih digodok dan belum mendapat persetujuan gubernur atau belum menjadi SK Gubernur. Karena Gubernur tidak ingin kenaikan tarif ini berdampak langsung kepada masyarakat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Supriyanto, Selasa (27/9/22).

Baca Juga:Gubernur Sumut Masih Godok Penetapan Tarif Angkutan Darat Hingga Angkutan Penyeberangan

Bahkan disambungnya, Provinsi Sumut juga akan hadir di tengah masyarakat dengan memberikan bantuan bagi masyarakat yang paling terdampak dengan kenaikan BBM.

“Apakah nantinya berbentuk subsidi atau lainnya. Ini masih dibahas. Sebab kenaikan BBM ini sektor transportasi menjadi salah satu yang terdampak akan kenaikan BBM ini. Kita juga tidak tahu ke depan apakah BBM ini akan turun atau tidak. Maka kami telah membahas merapatkan dengan menentukan kenaikan tarif ini,” jelasnya.

Adapun hasil kesepakatan antara Dinas Perhubungan Sumut, Organda Sumut dan stakeholder terkait menyetujui kenaikan tarif, yakni tarif batas atas sebesar Rp206 per numpang per kilometer. Tarif batas bawahnya, Rp123 per penumpang per kilometer.

Baca Juga:Muscab Organda Siantar Sudah Kelar, Rapat Penyesuaian Tarif Angkutan Segera Digelar

Ditambahkan Kepala Bidang Lalulintas Darat Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan, belum ada kejelasan kapan SK penyesuaian tarif itu diterbitkan jarena penyesuaian tarif tersebut masih digodok di Biro Hukum Setda Sumut.

“Kita belum tahu kapan akan turun dan menjadi SK Gubernur. Sampai saat ini juga sedang digodok, sehingga nantinya kenaikan tarif ini tidak memberatkan masyarakat. Ini skema dan mekanismenya sedang dibahas Pemerintah,” ujarnya.

Agustinus mengungkapkan belum diterbitkan SK Gubernur terkait kenaikan tarif angkutan ini, karena Pemprov Sumut juga menyiapkan sejumlah skema untuk membantu operator angkutan dan masyarakat selaku pengguna angkutan. Dengan penyesuaian tarif ini, ditambahkan Agustinus, Pemprov Sumut memikirkan kedua belah pihak, yakni operator angkutan dan masyarakat yang sama-sama merasakan imbas dari kenaikan BBM.(anita/hm15)

Related Articles

Latest Articles