11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Sistem Wajib Pungut Pajak Terhadap Rekanan Pengguna Material Disinyalir Pungli

Dairi, MISTAR.ID
Terkait adanya sistem wajib pungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang dikenakan kepada rekanan, kontraktor, atau penyedia barang jasa, kelurahan dan desa sebagai pengguna material MBLB seperti, sirtu batu gamping, batu padas (kuari) dan pasir pada kegiatan proyek Pemerintah Kabupaten Dairi Sumatera Utara disinyalir bagian pungutan liar (Pungli).

Alasan disinyalirnya wajib pungut pajak MBLB terhadap rekanan itu pungli, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengatur mengenai materi ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan selaku salah satu landasan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan, dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian.

Sebab dasar petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan pajak MBLB terhadap rekanan, kelurahan, desa pengguna material MBLB mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 junto Peraturan Bupati Dairi Nomor 41 Tahun 2020 yang ditafsir bukan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengatur mengenai materi ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang diundangkan 29 Oktober 2021

Baca Juga:Pengguna Material MBLB Dikenakan Pajak, Rekanan Penyedia Barjas Pemkab Dairi Ngaku Rugi

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten Dairi Arjun Nainggolan ketika dikonfirmasi, Kamis (19/1/23), seputar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 junto Peraturan Bupati Dairi Nomor 41 Tahun 2020 bukan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021.

Lewat telepon selulernya, dia menyebut dan mengaku, Peraturan Daerah (Perda) Dairi yang baru sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur mengenai materi ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang diundangkan 29 Oktober 2021, belum dibuat. Sehingga, untuk amanah petunjuk teknis pelakasanaan wajib pungut pajak MBLB terhadap rekanan, kelurahan, desa yang pengguna material MBLB pada kegiatan proyek pemerintah masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 junto Peraturan Bupati Dairi Nomor 41 Tahun 2020 bukan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Dairi Swasta Ginting yang kembali dihubungi mistar.id menyebut, perolehan pajak MBLB terhadap pengguna material MBLB pada proyek pemerintah ada tiga sumber yaitu, kegiatan setiap OPD Dairi yang menyelenggarakan kegiatan pekerjaan proyek pemerintah di bidang konstruksi dan infrastruktur, dan yang melakukan formulasi perhitungan untuk disetorkan, pejabat pembuat komitmen (PPK) masing-masing kegiatan, dan hal itu merupakan pajak retribusi OPD .

Baca Juga:Pemkab Deli Serdang Dorong Inovasi Daerah untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat

“Begitu juga kegiatan dana kelurahan dan kegiatan dana desa (DD), yang diberlakukan sejak tahun 2021 lalu. Namun, khusus kegiatan dana kelurahan dan dana desa berlaku sejak tahun 2022,” kata Swasta Ginting.

Sebelumnya diberitakan mistar.id, tidak sedikit para rekanan penyedia barang dan jasa (Barjas) atau kontraktor proyek Pemerintah Kabupaten Dairi Sumatera Utara mengeluh, resah dan mengaku merugi akibat dikenakan pajak penggunaan material mineral bukan logam dan batuan (MBLB) seperti batu krikil, sirtu, pasir dan batu kuari khusus bagi rekanan yang mengerjakan proyek konstruksi dan infrastruktur dari sumber pemerintah, Rabu (18/1/23).

Keluhan dan keresahan dari antara sejumlah rekanan atau kontraktor muncul ketika mereka (kontraktor, red) sedang melakukan penyusunan kelengkapan administrasi berita acara pembayaran proyek konstruksi dan infrastruktur yang berlangsung di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca Juga:Pemkab Dairi Siapkan Pencanangan Kawasan Pertanian Terpadu

Di mana, para rekanan pengguna material harus lebih dahulu menyetorkan pajak MBLB sesuai formulasi perhitungan volume ke Bank Sumut Cabang Sidikalang dan melampirkan bukti surat tanda setoran (STS) pada dokumen berita acara supaya prosesnya berjalan.

“Kalau tidak ada bukti STS dilampirkan, dokumen dikembalikan,” ujar salah seorang kontraktor sambil membenarkan nominal yang disetorkan 25% dari harga satuan per kubik MBLB yang digunakan.

Dengan adanya beban pajak terhadap pengguna material MBLB khusus rekanan Pemerintah Kabupaten Dairi, itu juga menjadi sorotan dan diprotes sejumlah rekanan para pelaku pelaksana proyek tahun anggaran 2022. Sebab menurut pengetahuan dan pengalaman para rekanan dari tahun-tahun sebelumnya, bahwa beban pajak MBLB oleh rekanan pengguna MBLB tidak pernah dibebankan kepada kontraktor. Melainkan sepengetahuan mereka, pajak MBLB dibebankan hanya kepada pengusaha pemilik industri dan usaha tambang galian C dan industri, tidak ikut rekanan pengguna.

Baca Juga:Pemkab Dairi Diminta Sediakan Lapangan Kerja bagi Atlet Berprestasi

Sementara diketahui, dari Dinas Pendapatan Dairi, sumber pendapatan asli daerah dari pajak daerah ada 9 jenis objek yang diatur pada Perda Dairi Nomor 6 Tahun 2011 yaitu, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, air dan tanah, MBLB, PBB perdesaan dan perkotaan, serta BPHTB.

Dan retribusi daerah yang diatur dalam Perda Dairi Nomor 7 Tahun 2011 meliputi retribusi jasa umum yakni, pelayanan kesehatan, persampahan dan kebersihan, parkir tepi jalan umum, pengujian kenderaan bermotor, tera ulang, dan menara telekomunikasi.

Retribusi jasa usaha pemakaian kekayaan daerah ada 8 jenis yaitu, PUTR, Parbudpora, terminal, tempat khusus parkir, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olah raga, taman rekreasi LHK, dan dua penjualan produksi daerah jenis pertanian dan kompos LHK, serta retribusi perizinan tertentu yakni IMB/PBG dan izin trayek.(manru/hm10)

Related Articles

Latest Articles