Friday, June 5, 2026
home_banner_first
SUMUT

Sekdako Sebut Kehadiran ASN Binjai Pasca Nataru Capai 97 Persen, Pelayanan Publik Tetap Optimal

Mistar.idJumat, 2 Januari 2026 20.43
journalist-avatar-top
BD
sekdako_sebut_kehadiran_asn_binjai_pasca_nataru_capai_97_persen_pelayanan_publik_tetap_optimal

Tim Pemko Binjai saat melakukan sidak kehadiran pegawai pasca libur Natal dan Tahun Baru 2026. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Binjai memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal pasca libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di Pemko Binjai tercatat mencapai 97 persen.

Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F Simanjuntak usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor pelayanan publik, Jumat (2/1/2026).

“Untuk tingkat kehadiran pegawai yang bekerja hari ini setelah Nataru mencapai 97 persen. Sisanya tidak hadir karena izin sakit dan keperluan tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Chairin.

Menurutnya, pelayanan di berbagai instansi seperti Puskesmas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kantor kelurahan hingga kecamatan tetap berjalan seperti biasa dan melayani masyarakat secara optimal.

Chairin menjelaskan sidak ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus evaluasi disiplin pegawai pasca libur panjang. Langkah tersebut juga bertujuan memastikan tidak adanya penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Sidak ini penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan maksimal serta meningkatkan kedisiplinan ASN,” tuturnya.

Dalam pelaksanaan sidak, Pemko Binjai menurunkan enam tim yang menyasar berbagai kantor pelayanan. Tim tersebut melibatkan unsur Sekretariat Pemko Binjai, para Asisten, Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Ia juga menegaskan ASN yang tidak hadir wajib memberikan alasan yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau ASN yang tidak hadir untuk menyampaikan keterangan secara jelas dan resmi,” ucapnya.