Sekdakab Labuhanbatu: Pembangunan Desa Harus Dilakukan Secara Terprogram
sekdakab labuhanbatu pembangunan desa harus dilakukan secara terprogram
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu Hasan Heri Rambe mengungkapkan, pembangunan desa merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam upaya tersebut, melalui penanggulangan kemiskinan dengan cara memenuhi kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam desa yang berkelanjutan.
Hal tersebut ditegaskan Sekdakab Labuhanbatu Hasan Heri Rambe, pada kegiatan sosialisasi sinergitas program pemerintah daerah serta prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 yang digelar Pemkab Labuhanbatu melalui Dinas PMD di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati, Selasa (5/12/23).
Disebutkan Hasan Heri, guna mewujudkan rencana tersebut, perencanaan pembangunan desa harus dilakukan secara terprogram, serta dengan memperhatikan skala prioritas dan kebijakan.
Baca Juga : Dinas PMD Labuhanbatu Sosialisasikan Penggunaan Dana Desa
Hal itu seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan perberdayaan desa.
Diutarakannya juga, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas PMD dalam menggelar kegiatan sosialisasi ini, dalam upaya menciptakan kolaborasi dan sinkronisasi program perencanaan pembangunan desa.
Selanjutnya, Hasan Heri menyebutkan untuk perencanaan dan pembangunan desa yang baik harus dilaksanakan sesuai arah kebijakan sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa. Selain itu, Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2017 tentang petunjuk teknis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa pada Pasal 37 (2).
Baca Juga : MUI Labuhanbatu Gelar Talkshow Problematika Hukum Waris Islam dan Harta Bersama
Hasan Heri juga menambahkan, tim penyusunan RKP desa melakukan penyelarasan rencana program yang masuk ke desa, meliputi rencana kerja pemerintah daerah, rencana program dan kegiatan pemerintah daerah, pemerintah propinsi serta hasil penjaringan masyarakat oleh DPRD Labuhanbatu. (rizal/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Sukses Kelola BMD, Pemko Medan Raih Penghargaan dari DJKN